Nasional

Dugaan Penggelapan R2 dan Penyalahgunaan Data Klien, Oknum Polisi Diadukan ke Propam

Banjarmasin, JEJAKKHATULISTIWA.CO.ID- Mei 2026 — Adv. Muhammad Wahyu, S.H., (c) M.H., C.MK., C.NS., C.PFW., C.MDF., C.JKJ resmi mengajukan pengaduan kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) terkait dugaan pelanggaran etik oleh seorang oknum anggota kepolisian.

Pengaduan tersebut telah diterima sebagaimana dibuktikan dengan tanda terima pengaduan. Sebagai bentuk ikhtiar hukum dan upaya memperoleh kepastian penanganan, pengaduan dilakukan melalui penyampaian surat langsung kepada Propam serta melalui layanan pengaduan berbasis aplikasi dan website laporan online resmi.

Pengaduan ini berkaitan dengan dugaan penggunaan data pribadi milik klien, termasuk identitas berupa KTP, untuk pengambilan satu unit sepeda motor pada perusahaan leasing dengan janji melanjutkan pembayaran angsuran hingga lunas.

Namun, berdasarkan keterangan yang diperoleh kuasa hukum, pihak terlapor diduga tidak lagi memberikan kejelasan maupun itikad baik dalam penyelesaian kewajiban pembayaran. Selain itu, terdapat dugaan kendaraan tersebut telah dialihkan atau dijual kepada pihak lain tanpa persetujuan pemilik sah.

Sebelum menempuh langkah pengaduan, kuasa hukum telah melayangkan somasi sebagai upaya penyelesaian persuasif. Akan tetapi, somasi tersebut tidak memperoleh respons.

“Karena somasi tidak direspons dan demi kepastian hukum klien, kami menempuh langkah lanjutan melalui pengaduan resmi ke Propam,” ujar Adv. Muhammad Wahyu.
Pihak kuasa hukum berharap melalui pengaduan ini terdapat penyelesaian yang jelas terhadap keberadaan unit kendaraan dimaksud, sehingga status kendaraan dapat dipastikan dan diserahkan kembali kepada pihak pembiayaan sesuai mekanisme yang berlaku.

Menurut kuasa hukum, apabila persoalan ini dibiarkan tanpa kejelasan, maka klien berpotensi terus menanggung risiko kerugian dan konsekuensi administratif maupun finansial sebagai pihak yang namanya masih tercatat dalam pembiayaan.

Kuasa hukum juga mengakui terdapat kekeliruan dari klien dalam memberikan kepercayaan, namun kepercayaan tersebut diduga telah dimanfaatkan secara tidak bertanggung jawab sehingga menimbulkan kerugian dan persoalan hukum baru bagi klien.

Pihak kuasa hukum berharap laporan tersebut diproses secara profesional, objektif, dan transparan sesuai ketentuan hukum dan kode etik yang berlaku. (RW)

Editor

Menyajikan berita yang aktual dan terpercaya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button