PemerintahanTerkini

BKPSDM Kutim Ambil Langkah Strategis Dalam Menangani Permasalahan ASN dan PPPK

JEJAKKHATULISTIWA.CO.ID – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Kutai Timur (BKPSDM Kutim) mengambil langkah strategis.

Dengan bekerja sama dengan Dewan Pimpinan Daerah Perhimpunan Advokat Indonesia (DPD Peradi) Kalimantan Timur (Kaltim).

Pasalnya, bantuan hukum bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kutim, dalam menangani masalah rumah tangga, pekerjaan, serta persoalan sosial, sangatlah minim.

Dengan langkah yang cepat itu, baru-baru ini langsung menyosialisasikan hak dan kewajiban ASN serta PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutim.

Misliansyah, Kepala BKPSDM Kutim menjelaskan, kerja sama ini diharapkan dapat menjadi solusi efektif bagi ASN dan PPPK yang menghadapi berbagai persoalan.

Dikarenakan sebelumnya, ketika ASN atau PPPK mengalami permasalahan. Pihak BKPSDM bersama Majelis Kode Etik hanya bisa memberikan bantuan berupa mediasi, pembinaan, serta penegakan hukum disiplin.

Dengan adanya Lembaga Konsultan Bantuan Hukum (LKBH) ini, diharapkan solusi yang diberikan bisa lebih komprehensif.

Misliansyah, mencontohkan ASN yang mengalami perceraian memiliki kewajiban untuk membagi penghasilan mereka kepada mantan istri dan anak-anaknya.

Sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 juncto PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi ASN.

Dalam peraturan ini, bukan hanya gaji pokok yang harus dibagi. Tetapi, seluruh penghasilan selama ASN masih aktif.

“Penghasilan dibagi menjadi tiga bagian. Yaitu untuk anak, mantan istri, dan diri sendiri, kecuali jika tidak memiliki anak,” ujarnya.

Sementara, Ardiansyah selaku Kepala Bidang Penilaian Kinerja BKPSDM Kutim. Menjelaskan, bahwa pembentukan LKBH merupakan bentuk perhatian Pemkab Kutim untuk memudahkan ASN dalam mendapatkan perlindungan hukum terkait tugas dan fungsi mereka.

“Dasar hukum yang digunakan adalah PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen ASN. Serta Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, yang memberikan kewenangan kepada lembaga pemerintah untuk memberikan bantuan hukum, ” kata Ardiansyah.

Sebagai informasi, bahwa Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari DPD Peradi Kaltim Hendrich Juk Abeth. Yang membahas perlindungan hukum bagi ASN, serta Ardiansyah, dari BKPSDM Kutim yang menjelaskan peran LKBH bagi ASN di lingkungan Pemkab Kutim.

Editor

Menyajikan berita yang aktual dan terpercaya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button