KaltimKukarNasional

Tak Lagi Mangkir PT KAJ Hadiri Sidang Kedua Sengketa Lahan

Majelis hakim dalam sidang ke II memutuskan untuk melanjutkan perkara ke tahap berikutnya, yakni sidang lanjutan dengan agenda mediasi yang dijadwalkan pada 7 Januari 2025.

TENGGARONG – JEJAKKHATULISTIWA.CO.ID- Sidang kedua perkara sengketa lahan warga Desa Suka Bumi, Kecamatan Kota Bangun, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), dengan nomor perkara 115/Pdt.G/2025/PN Trg, kembali digelar di Pengadilan Negeri Tenggarong. Dalam persidangan tersebut, pihak tergugat utama, PT Kutai Agro Jaya (KAJ), hadir melalui kuasa hukumnya.

Majelis hakim dalam sidang ke II memutuskan untuk melanjutkan perkara ke tahap berikutnya, yakni sidang lanjutan dengan agenda mediasi yang dijadwalkan pada 7 Januari 2025.
Sidang kedua ini turut dihadiri para tergugat, di antaranya PT KAJ yang diwakili kuasa hukum H. Refman Basri, SH, MBA, serta perwakilan dari Dinas Perkebunan (Disbun) Kabupaten Kutai Kartanegara dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP/PTSP) Kukar.

Namun demikian, sejumlah pihak yang juga tercatat sebagai turut tergugat belum memenuhi panggilan persidangan. Mereka adalah Pemerintah Daerah Kukar (Bupati), Pertanahan Nasional (BPN), Camat Kota Bangun, serta Kepala Desa Suka Bumi.

Kuasa hukum penggugat, Advokat Gunawan, SH, berharap pada sidang selanjutnya seluruh pihak yang belum hadir dapat memenuhi panggilan pengadilan.

“Mudah-mudahan pada sidang tanggal 7 Januari nanti, pihak-pihak yang belum hadir hari ini bisa hadir semuanya,” ujar Gunawan saat ditemui usai persidangan, Rabu 17/12/25.

Ia menegaskan bahwa gugatan yang diajukan tidak hanya ditujukan kepada PT KAJ, tetapi juga melibatkan unsur pemerintah daerah.

“Kami menuntut bukan hanya PT KAJ saja, tetapi juga menggugat bupati yang hingga saat ini belum hadir. Yang hadir hari ini baru dari dinas PTSP dan Dinas Perkebunan,” jelasnya.

Gunawan menambahkan, kehadiran seluruh pihak terkait, termasuk BPN, camat, dan kepala desa, sangat penting agar persoalan sengketa lahan tersebut dapat dibahas secara menyeluruh dan solusi konkret dapat diberikan kepada masyarakat Desa Suka Bumi yang saat ini diduga menjadi korban penyerobotan lahan.

“Kami ingin semua pihak, termasuk BPN, camat, dan kepala desa, hadir pada tanggal 7 itu. Sehingga bisa benar-benar mendengarkan dan memberikan solusi bagi masyarakat Desa Suka Bumi,” tegasnya.

Ia juga menyinggung peran kepala daerah dalam perkara ini. Menurutnya, majelis hakim telah meminta kehadiran bupati dan telah mengirimkan surat panggilan serta teguran sebanyak dua kali.

“Seharusnya ketika ada masyarakat yang menuntut haknya seperti ini, pihak pemerintah justru harus menjadi yang paling cepat hadir dan merespons,” ujarnya.
Sebagai kuasa hukum warga penggugat, yang dalam perkara ini diwakili oleh Darmono dan kawan-kawan, Gunawan menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat.

“Kami berusaha memberikan yang terbaik. Semua harapan masyarakat akan kami masukkan dan sampaikan secara lengkap dalam sidang mediasi nanti,” katanya.

Sementara itu, pihak PT KAJ melalui kuasa hukumnya H. Refman Basri, SH, MBA, menyatakan akan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada pengadilan.

“Kami ikuti saja proses hukumnya dan menyerahkan sepenuhnya kepada pengadilan,” ujarnya.

Ia juga menanggapi terkait proses hukum sebelumnya, termasuk laporan pidana yang telah dihentikan.

“Kita lihat secara hukum saja nanti. Karena sebelumnya sudah ada laporan ke polisi dan kami sampaikan bahwa proses tersebut sudah dihentikan. Sekarang masuk ke gugatan perdata, ya kita tunggu dan jalani saja proses hukumnya,” jelasnya.

Terkait ketidakhadiran PT KAJ pada sidang pertama, Refman menjelaskan bahwa pihaknya baru menerima panggilan persidangan dalam waktu dekat sebelum sidang digelar.

“Panggilan sidang pertama itu baru kami terima, sehingga baru bisa hadir pada sidang kedua ini,” tandasnya.

Editor

Menyajikan berita yang aktual dan terpercaya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button