AdvetorialDPRD Kutim

Sayid Anjas Tekankan Perusahaan Agar Patuhi Perda Ketenagakerjaan

JEJAKKHATULISTIWA.CO.ID, Kutai Timur – Sejumlah legislator Kabupaten Kutai Timur (Kutim) daerah pemilihan (Dapil) 1, Kecamatan Sangatta Utara. Melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2022 tentang Ketenagakerjaan.

Beberapa anggota DPRD Kutim yang hadir ketika itu diantaranya, Sayid Anjas, Basti Sangga Langi, Muhammad Amin, Hasbullah Yusuf, Ramadhani, David Rante, dan Yusuf T Silambi.

Anggota DPRD dari Fraksi Partai Golkar Sayid Anjas mengatakan, bahwa isi peraturan daerah (Perda) tersebut sangat normatif. Hanya saja, ada poin yang memang ditekankan yakni, penyerapan tenaga kerja lokal 80 persen.

“Kami mendesain ini Perda tidak lagi yang namanya putra daerah itu sekian tahun atau bersekolah disini tidak ada lagi spesifik begitu, hanya diglobalkan menjadi KTP Kutai Timur, itu saja,” katanya pada Selasa (23/5), di Kantor Desa Sangatta Utara.

Selain itu, Lanjutnya, ia meminta kepada pihak perusahaan yang ingin merekrut atau pun membuka lowongan pekerjaan agar ketentuan itu diperhatikan. Sebab pihaknya juga sudah menuangkan dalam Perda tersebut.

“Mungkin ini karena sudah zaman digitalisasi jadi rekrutmennya bisa via online, cuman kami ngga sempat memasukkan sistem online disini,” terangnya.

Lebih jauh, ia juga mengungkapkan bagi karyawan yang di luar dari Kutai Timur itu wajib mutasi ke KTP Kutim. Dalam kurun waktu satu tahun selambat-lambatnya. Menurutnya, ini saling berkaitan dengan Perda yang dibuat DPRD dan memiliki efek juga kepada Pendapatan Asli Daerah (PAD) nantinya.

“Jadi efeknya ini saling berkait-kait ya, yang tadi KTP di luar boleh bekerja di Kutai Timur satu tahun kedepan dia pindah. PAD nya, pajaknya, akan masuk ke Kutai timur, itu juga sangat baik bagi pendapatan daerah. Itu yang kami kejar sebenarnya,” ungkapnya.

Kendati demikian, anggota DPRD komisi B dari Fraksi Golkar itu menegaskan bahwa selain daripada karyawan, yang tatkala penting juga yakni kantor perusahaan tersebut wajib berada di Kutai Timur.

“Jadi, kami ngga mau berurusan nanti kantornya ada di Jakarta, Surabaya, Makassar dan lain-lain. Jadi, kepada semua perusahaan kami berharap semua bisa membuat kantornya ada dikutai timur,” tandasnya.

Terakhir ia menyebutkan bahwa, pihaknya sudah membuat Perda tersebut selunak mungkin. Sebab, menjaga dunia investasi yang ada dikutim itu juga perihal penting.

Untuk diketahui, Sosialisasi Peraturan Daerah anggota DPRD kabupaten Kutai itu dilaksanakan selama tiga jam. Terpusat di Kantor Desa Sangatta Utara, pukul, 13.00-16.00 Wita. (Fzl)

Editor

Menyajikan berita yang aktual dan terpercaya

Related Articles

Back to top button