AdvetorialDPRD Kutim

Kerja Sama DLH dan Perumdam TTD Soal Retribusi Sampah Jadi Temuan BPK

JEJAKKHATULISTIWA.CO.ID, Kutai Timur – Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Kaltim mendapatkan temuan terkait penarikan iuran sampah yang dilakukan oleh Perumdam Tirta Tuah Benua (TTB) Kutim. Hal itu diutarakan oleh Ketua Pansus Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kutai Timur (Kutim) 2022, Sayid Anjas.

“Sempat ada miss komunikasi tentang retribusi ini. Perumdam TTB Kutim kok memungut retribusi di luar tagihan air,” ungkap Sayid Anjas usai rapat di Ruang Hearing Sekretariat DPRD Kutim.

Anjas, sapaan karibnya, meminta Perumdam TTB Kutim memberikan penjelasan terperinci mengenai kebijakan itu. Karena berdasarkan rekomendasi dari BPK RI, pembayaran iuran sampah seharusnya dikembalikan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

“Ternyata mereka ini Perumdam TTB sudah melakukan MoU dengan DLH (Dinas Lingkungan Hidup) terkait retribusi sampah,” jelas Anjas, Senin (26/6).

Berdasarkan keterangan Perumdam TTB Kutim, kerja sama tersebut diperpanjang setiap lima tahun sekali. Karena kerja sama tersebut berakhir pada tahun 2022, Perumdam TTB dan DLH Kutim melakukan perpanjangan kontrak pada Juni 2023 dan berlaku hingga Juni 2028.

“Mereka memperbaharui kerja sama setiap lima tahun sekali,” urainya.

Melalui kerja sama tersebut, DLH memiliki target untuk meningkatkan pendapatan asli daerah melalui pungutan retribusi sampah, yang diperkirakan mencapai Rp500 juta per tahun.

Dikatakannya, DLH berencana mengambil langkah-langkah strategis dalam teknis pungutan retribusi sampah yang direncanakan akan diberlakukan dalam waktu dekat.

“Salah satu langkah tersebut adalah bekerja sama dengan Perumdam TTB Kutim dengan penarikan biaya retribusi sampah pada saat pelanggan membayar tagihan air. Penjelasan dari DLH, cara ini lebih efektif daripada melakukan pungutan secara langsung ke rumah-rumah,” tuturnya.

Namun, Anjas berharap kedua instansi tersebut dapat berkolaborasi dan menjadi lebih transparan mengenai penarikan retribusi sampah ini, agar masalah yang menjadi temuan BPK RI dapat teratasi.

“Perumdam TTB Kutim dan DLH diharapkan dapat terus berkomunikasi dengan baik untuk mencapai kesepakatan yang memuaskan semua pihak,” tambahnya. (Arf)

Editor

Menyajikan berita yang aktual dan terpercaya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button