Terkait Papan Reklame, Legislator Golkar: Harus Ditertibkan

JEJAKKHATULISTIWA.CO.ID, Kutai Timur – Papan reklame tak boleh lagi terpasang di median jalan. Hal itu direkomendasikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim). Dan telah tertuang di dalam Laporan Hasil Pemeriksa (LHP).
Ketua Pansus Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kutim 2022, Sayid Anjas, menjelaskan LHP yang sudah diterima pihaknya menunjukkan bahwa Pemkab Kutim harus menertibkan semua papan reklame di sepanjang median jalan.
Dalam usahanya untuk mengatasi dan mencegah pemasangan reklame secara berkelanjutan di median jalan, seluruh papan reklame yang terbuat dari tiang besi harus dirobohkan dan dikembalikan ke daerah. Sebagian besar reklame ini dibangun dengan menggunakan dana APBD Kutim.
“Ditertibkan kalau rekomendasi seperti ini. Dirobohkan agar tidak lagi ada pemasangan reklame,” tegasnya kepada para awak media.
Ia juga menegaskan bahwa larangan ini hanya berlaku untuk median jalan, sementara pemasangan baliho dan spanduk di sisi jalan masih diperbolehkan asalkan mengikuti regulasi yang berlaku.
“Masa sudah lewat dari waktunya harus ditertibkan,” tambah politisi dari partai berlambang pohon beringin itu.
Selain itu, ia juga menginstruksikan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk membatasi pemasangan reklame di median jalan guna menghindari temuan dari BPK.
“Harus memberitahu masyarakat bahwa pemasangan reklame di median jalan sudah tidak dianjurkan lagi. Mereka diarahkan untuk memasang di pinggir jalan,” pungkasnya. (Arf)



