AdvetorialDPRD Kutim

Lebih Bayar Rp1,6 Miliar Jadi Temuan BPK, Anjas Minta Cepat Ditangani

JEJAKKHATULISTIWA.CO.ID, Kutai Timur – Dana lebih bayar sebesar Rp1,6 miliar di Dinas Pekerjaan Umum (PU) menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Karena itu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur mendesak Dinas PU supaya mengembalikan dana tersebut ke kas daerah dalam waktu 60 hari kerja sesuai batas waktu yang ditetapkan oleh BPK

Dijelaskan Sayid Anjas, Ketua Pansus Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022, dalam rapat dengan instansi terkait. Bahwa Dinas PU telah berjanji akan mengembalikan anggaran lebih bayar tersebut pada minggu kedua bulan Juli mendatang.

Proses pengembalian tersebut akan dilakukan melalui penagihan kepada 14 rekanan kontraktor yang menjadi temuan BPK RI. “Dinas PU janjinya minggu kedua bulan depan sudah lunas. Harap kita harus ditepati,” jelas Sayid Anjas.

Saat ini, Dinas PU telah menerima pengembalian dana sebesar Rp503 juta, sedangkan sisanya sebesar Rp1,1 miliar masih dalam proses. Namun, jumlah ini masih dapat berubah karena ada penambahan harian.
“Kita apresiasi sudah ada yang bayar, semoga bisa lunas dalam waktu dekat,” tandasnya pada Selasa (27/6).

Anjas, sapaan karibnya, juga menyatakan bahwa penarikan dana kelebihan bayar itu terkait dengan pembahasan penggunaan sisa lebih anggaran (SiLPA). Oleh karena itu, jika pengembalian temuan BPK berlangsung lambat, maka perhitungan jumlah SiLPA daerah dari pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022 juga akan tertunda.

“Karena itu kita butuh cepat, sebab ini berhubungan dengan SiLPA kami tidak bisa menghitung sebelum selesai seluruh pengembalian,” tambahnya. (Arf)

Editor

Menyajikan berita yang aktual dan terpercaya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button