Retribusi di Pasar Induk Sangatta Terhenti, Pemkab Diminta Segera Atasi

JEJAKKHATULISTIWA.CO.ID, Kutai Timur – David Rante, legislator Kabupaten Kutai Timur menyampaikan bahwa terhentinya pungutan daerah terhadap lapak di Pasar Induk Sangatta Utara disoroti oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Penarikan retribusi lapak pasar padahal sudah tidak dilakukan lagi, ini disoroti BPK,” ujar David Rante.
Dikatakannya pada Selasa (27/7), Gedung Pasar Induk Sangatta Utara merupakan aset daerah yang digunakan masyarakat dengan sistem sewa pakai. Setiap bulan, retribusi ditarik sebagai kontribusi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, saat ini pembayaran tempat dagang terhenti sementara.
Masalah tak maksimalnya penarikan retribusi ini terjadi karena adanya perubahan dalam momenklatur gedung Pasar Induk Sangatta Utara.
Oleh karena itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim mendesak agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disprindag) Kutim menemukan solusi dengan menyusun peraturan daerah (perda) baru mengenai penarikan sewa lapak pasar.
“Kalau aturannya berubah, maka harus buat perda baru soal retribusi Pasar Induk Sangatta,” saran David, sapaan pendeknya.
Menurut David Rante, BPK memberikan rekomendasi terkait penarikan retribusi ini karena kerugian yang dialami daerah akibat pemanfaatan gedung tanpa mendapatkan keuntungan. Oleh karena itu, BPK mengingatkan supaya retribusi lapak di Pasar Induk Sangatta Utara kembali ditarik.
“Memang betul kita rugi. Itu bangunan daerah seharusnya bisa memberikan keuntungan pada daerah,” tegasnya. (Arf)



