Masalah Papan Reklame di Median Jalan, Maswar: Setelah Pemilu Saja Baru Dilepas

JEJAKKHATULISTIWA.CO.ID, Kutai Timur – Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) Republik Indonesia Kalimantan Timur (Kaltim), papan reklame tak lagi dianjurkan dipasang pada median jalan. Karena itu, beberapa legislator di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) turut merespons nya.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim, Maswar, menuturkan jika berdasarkan regulasi keberadaan papan reklame tersebut tak sesuai. Maka sepatutnya peraturan itu dijunjung tinggi oleh seluruh instansi.
“Setelah pemilu saja baru dilepas (papan reklame) cuma aturan ditegakkan di tengah kebutuhan mendesak, seperti pemilu (butuh pertimbangan),” katanya saat dijumpai di pelataran Kantor DPRD Kutim pada Senin, (10/7).
Kendati begitu, Away, sapaan karibnya, menyarankan agar terlebih dahulu mempertimbangkan kepentingan publik dalam memublikasikan agenda pemerintahan. Seperti pemilihan umum, misalnya, sebelum memutuskan pencabutan tiang besi reklame.
“Sementara infrastruktur advertising di pinggir jalan itu belum ada, masih sedikit lah,” ujarnya.
Legislator dari Partai Golongan Karya itu juga menyoroti penggunaan papan reklame untuk urusan politik. Menurutnya, apabila digunakan per orangan namun mengatasnamakan partai politik tertentu perlu dipertimbangkan izin pemakaiannya.
“Bagusnya serahkan semua aset itu dulu dipakai oleh KPU atau dipakai instansi yang berkaitan dengan pemilihan setelah itu baru ditertibkan,” tandasnya.
Di samping itu sebelumnya Ketua Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Belanja dan Pendapatan Daerah (APBD) Kutim 2022, Sayid Anjas. Juga mendukung agar tiang besi papan reklame dirobohkan setelah pihaknya menerima LHP BPK RI Kaltim. (*)



