Pansus Sebut Perda Perlindungan Perempuan Sebagai Langkah Penguatan

JEJAKKHATULISTIWA.CO.ID, Kutai Timur – Pada hari Selasa (11/7), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kutai Timur (DPRD Kutim) dan pemerintah telah menandatangani pengesahan rancangan peraturan daerah (Raperda) Inisiatif DPRD tentang Perlindungan Perempuan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan Perempuan. Penandatanganan ini dilakukan dalam rapat paripurna ke-15 masa persidangan tahun 2023.
Panitia Khusus (Pansus) raperda perlindungan perempuan, Hasbullah Yusuf dalam laporannya menerangkan perlindungan perempuan adalah segala upaya yang ditujukan untuk melindungi perempuan dan memberikan rasa aman dalam pemenuhan hak-haknya, dengan memberikan perhatian yang konsisten dan sistematis, yang ditujukan untuk mencapai kesetaraan gender.
“Salah satu upaya untuk menguatkan perlindungan perempuan adalah dengan mengacu penguatan kebijakan publik kaum perempuan, dengan salah satunya adalah dengan menerbitkan peraturan daerah tentang perlindungan perempuan,” ucap Hasbullah, sapaan karibnya.
Ia menekankan, tidak hanya melindungi dari ancaman kekerasan, namun Perda Perlindungan Perempuan juga bertujuan untuk memberikan jaminan rasa aman bagi kaum hawa dalam menjalankan aktifitasnya sehari-hari.
“Tujuan perlindungan perempuan selain melindungi dalam segala bentuk kekerasan terhadap perempuan, juga memberikan rasa aman bagi perempuan dalam menjalankan aktifitas kesehariannya,” tegasnya.
Pada kesempatan yang sama, Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman menyambut baik disahkannya raperda perlindungan perempuan menjadi sebuah peraturan daerah.
“Alhamdulillah, secara umum pemerintah menanggapi positif pengesahan perda inisiatif perlindungan perempuan ini. Meskipun saya sendiri belum membaca secara keseluruhan isi perda tersebut,” ucap Ardiansyah kepada awak media usai paripurna.
Lanjut orang nomor satu di Kutim ini, dirinya berharap perda perlindungan perempuan ini menjadi acuan representatif dalam kondisi kekinian yang dihadapi dan dialami kaum hawa, khususnya di Kutim.
“Kita tau bahwa angka perceraian di Kutim cukup tinggi, salah satunya karena akibat kekerasan dalam rumah tangga. Makanya perda (perlindungan perempuan, red) ini menjadi tolak ukurnya. Artinya pemerintah berupa hadir memberikan jaminan kepada perempuan,” pungkasnya. (Sls)



