AdvetorialDPRD Kutim

Pertanggungjawaban APBD Tahun 2022 Resmi Disahkan Jadi Perda

JEJAKKHATULISTIWA.CO.ID, Kutai Timur – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran (TA) 2022 telah disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim).

Penandatanganan pengesahan dilakukan secara bersama oleh Bupati Ardiansyah Sulaiman dan Ketua DPRD Kutai Timur Joni pada Kamis (27/7).

“Dihadiri dan di tandatangani sebanyak 28 anggota dewan maka rapat akan kita mulai,” kata Joni.

Joni juga menyampaikan bahwa proses pengesahan Raperda tersebut melibatkan seluruh anggota DPRD dengan teliti dalam melakukan evaluasi terhadap laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun sebelumnya.

“Laporan pertanggung jawaban keuangan daerah, dari Bupati kepada DPRD yang merupakan siklus terakhir dari pelaksanaan APBD, yang berisikan informasi hasil pelaksanaan sebagai bahan evaluasi dan pengambilan kebijakan dalam rangka perbaikan kebijakan,” ungkap orang nomor satu di DPRD Kutim itu.

Sementara itu, Ketua Pansus Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kutai Timur 2022, Sayid Anjas, menuturkan bahwa berdasarkan laporan pertanggungjawaban APBD 2022, terdapat saldo anggaran lebih (SiLPA) sebesar Rp 1,5 triliun. Karena hal tersebut, Pansus merekomendasikan penggunaan SiLPA mengikuti ketentuan dan peraturan-perundangan. Dimana telah ditetapkan seperti Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Keterlambatan pelaksanaan kegiatan pekerjaan pada Dinas PU, Dinas Perkim dan Dinas Pendidikan. Untuk itu Pansus merekomendasikan Bupati akan melakukan program belanja modal tepat waktu sehingga kegiatan di perangkat daerah bisa cepat,” tutupnya. (Erw)

Editor

Menyajikan berita yang aktual dan terpercaya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button