Rekomendasi BPK Soal Proyek 2022 di Dinas PU Diminta Legislator Segera Selesaikan

JEJAKKHATULISTIWA.CO.ID, Kutai Timur – Pansus Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur meminta Dinas Pekerjaan Umum (PU) untuk segera menyelesaikan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait proyek pembangunan pada tahun 2022.
Ketua Pansus Sayid Anjas mengungkapkan bahwa jika tidak segera diselesaikan, Pansus akan menghadapi kesulitan dalam menghitung besaran SiLPA daerah dari pelaksanaan APBD tahun 2022 Kutai Timur.
“Kami tidak dapat menghitung SiLPA sebelum pengembalian selesai,” terangnya.
Berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Dinas PU Kutai Timur melakukan kelebihan pembayaran kepada 14 rekanan kontraktor dalam proyek pembangunan jalan irigasi dan jaringan yang didanai oleh APBD 2022 Kutai Timur.
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK yang diterima oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Timur menunjukkan adanya kekurangan volume pekerjaan belanja modal jalan irigasi dan jaringan senilai Rp 1,6 miliar. Hal ini berarti kontraktor telah menerima kelebihan pembayaran dalam proyek-proyek tersebut dan harus mengembalikan ke kas daerah sesuai perintah BPK.
” Saya menekankan sanggup bayar atau nggak minggu kedua kalau tidak sanggup bikin surat pernyataan, kalau sanggup segera akan bayar,” kata Sayid Anjas pada Selasa (27/6).
Kepala Bidang Bina Marga Dinas PU Kutai Timur, Wahasuna Aqla, menyatakan bahwa pihaknya menargetkan pengembalian kelebihan pembayaran tersebut akan selesai sebelum tenggat waktu 60 hari yang diberikan oleh BPK.
“Karena itu jika kontraktor tidak bisa membayar dalam waktu dekat kami minta buat surat pernyataan kapan bisa bayar,” tegasnya. (Arf)



