AdvetorialDPRD Kutim

Sepanjang 12 Kilometer Jalan Sangatta-Bengalon Akan Dialihkan, Ini Respons Arfan

JEJAKKHATULISWA.CO.ID, Kutai Timur – Unsur pumpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kutai Timur (DPRD Kutim) menyoroti aktivitas tambang batu bara yang dilakukan oleh Kaltim Prima Coal (KPC) di Jalan Poros Sangatta – Bengalon. Sebab kegiatan tambang yang berlokasi dekat dengan jalan tersebut dianggap berpotensi memberikan dampak negatif bagi pengguna jalan, termasuk masyarakat sekitar.

Wakil Ketua II DPRD Kutim, Arfan, merespons soal rencana pengahilan jalan yang hendak dilancarkan PT KPC. Kepada media ini ia menyampaikan dukungannya terhadap rencana pemindahan jalan tersebut, mengingat kondisi jalan nasional yang sudah mengkhawatirkan.

“Kami mendukung pemindahan jalan sepanjang 12 kilometer dari Muara Bengalon, namun kami ingin menekankan pentingnya perlindungan terhadap hak-hak warga yang memiliki rumah, warung, dan usaha di sepanjang jalan poros tersebut,” ujar Arfan kepada awak media baru-baru ini.

Arfan menegaskan bahwa KPC harus bertanggung jawab terhadap kerugian yang bakal dialami masyarakat akibat rencana pengerukan batu bara di akses jalan nasional tersebut. Ia juga mengingatkan KPC untuk melibatkan masyarakat dalam pengambilan keputusan terkait pemindahan jalan agar kepentingan masyarakat dapat diperhatikan dengan baik.

Selain itu, Arfan menyatakan bahwa pengerukan jalan tidak akan memberikan dampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat. Kesejahteraan mereka lebih bergantung pada usaha dan upaya sendiri, meski pemerintah memberikan dukungan tidak langsung melalui pembangunan infrastruktur seperti jalan.

“Oleh karena itu, pemerintah dan pihak swasta harus memperhatikan mereka atas apa yang dilakukan seperti tambang batu bara itu tadi,” tambahnya. (Arf)

Editor

Menyajikan berita yang aktual dan terpercaya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button