Joni Pastikan Masalah Kampung Sidrap Tidak Terkait dengan Pemilu 2024

JEJAKKHATULISTIWA.CO.ID, Kutai Timur – Joni, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kutai Timur (Kutim), menegaskan bahwa sengketa wilayah Dusun Sidrap Desa Martadinata Kecamatan Peluk Pandan antara Pemerintah Kabupaten Kutim dan Pemerintah Kota Bontang (Pemkot Bontang) tidak terkait dengan tahun politik. Ia membantah dugaan spekulasi yang menyebut bahwa masalah tersebut menggunakan isu politik untuk kepentingan Pemilu 2024 mendatang.
Saat dikonfirmasi wartawan di kantor DPRD Kutai Timur, Joni menegaskan bahwa sengketa wilayah ini murni berakar pada perbedaan persepsi dan kepentingan antara kedua pihak. Oleh karena itu, Isu ini telah ada sejak sebelum tahun politik dan tidak ada kaitannya dengan agenda politik saat ini.
“kalau saya lihat serius ini kalau kemarin -kemarin memang isu mau pemilihan Nah kalau ini sudah jelas, Pemkot Bontang resmi kontak Hamdan Zoelfa gugat tapal batas,” jelasnya belum lama ini.
Lebih lanjut, Ketua DPRD Kutai Timur itu menambahkan bahwa sebagai pemimpin daerah, mereka bertanggung jawab untuk menyelesaikan sengketa ini dengan cara yang objektif dan transparan, tanpa memperhitungkan kepentingan politik tertentu.
“Yang jelas kami dari DPRD tetap mempertahankan batas wilayah yang sudah disepakati bersama yang dikuatkan dengan permendagri nomor 25 tahun 2005, saya pimpinan sama Bupati sudah bertanda tangan menolak tidak akan kami kasihkan kalau aturan ini belum berubah,” imbuhnya.
Sebelumnya, Pemkab Kutai Timur dan Pemkot Bontang masih terus berupaya mencapai kesepakatan atas masalah ini, sehingga DPRD Kutai Timur memastikan bahwa proses penyelesaian sengketa ini berjalan dengan adil dan berlandaskan hukum. (Sls)



