Kutai TimurKutimPolriTerkini

Bawa 10 Poket Sabu, Wanita Asal Bengalon (RA) Diringkus

JEJAKKHATULISTIWA.CO.ID- Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polres Kutim kembali berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 10 poket seberat 2,46 gram dari tangan pelaku RA (18) warga Desa Sepaso Timur, Kecamatan Bengalon, Kabupaten Kutai Timur. Minggu (22/6/2025) sekira pukul 22:00 Wita.

Kapolres Kutim AKBP Chandra Hermawan melalui Kasat Resnarkoba Kutim Iptu Erwin Susanto memaparkan Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kutim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba di wilayah Jalan Mulawarman RT/RW 012/000 Desa Sepaso Timur, kemudian Personil Sat Resnakoba melakukan penyelidikan pada hari Minggu (22/6/2025).

“Jadi sekitar jam 10 malam aggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kutim berhasil mengamankan satu orang perempuan yang sedang berada dalam barakan di Jalan Mulawarma. Setelah ditanya mengaku bernama RA dan kemudian dilanjutkan penggeledahan dan ditemukan 10 (sepuluh) poket sabu dalam plastik klip,” paparnya.

Narkotika jenis sabu yang mana 10 (sepuluh) poket tersebut di simpan didalam dompet bermotif bunga yang ditaruh diatas lantai kamar, kemudian di lakukan interogasi bahwa tersangka mengaku mendapatkan sabu dari AN.

“RA langsung kita amankan dan masuk ke ruang interogasi. Barang bukti diamankan, pengembangan kasus langsung dilakukan. Kami (Polisi) tak mau berhenti di penangkapan pemakai atau pengedar kecil. Jaringannya juga harus diungkap,” ujar Iptu Erwin.

Lebih lanjut, Iptu Erwin menegaskan
bahwasannya Satresnarkoba serius dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika khususnya diwilayah hukum Polres Kutai Timur.

Peran serta masyarakat sangat diperlukan guna mendukung pemberantasan peredaran gelap narkotika, tanpa adanya peran masyarakat maka pemberantasan peredaran gelap narkotika adalah hal yang mustahil bisa dimusnahkan.(jk)

Editor

Menyajikan berita yang aktual dan terpercaya

Related Articles

Back to top button