AdvetorialDPRD Kutim

Bersama Mitra Kerja, Ketua Komisi D Bahas PPPK hingga Nasib TK2D Kutai Timur

JEJAKKHATULISTIWA.CO.ID, Kutai Timur – Pada tahun 2022 lalu masalah tambahan penghasilan pegawai (TPP) untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Kutai Timur, khususnya di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud). Sempat santer diperbincangkan lantaran besaran TPP dianggap belum sesuai berdasarkan ketentuan seharusnya.

Namun kondisi tersebut berbeda dengan tahun 2023 ini. Sebab pemerintah telah menunjukkan kepeduliannya baru-baru ini, terhadap ratusan tenaga pengajar di bawah koordinasi Disdikbud. Hal itu pun diketahui Ketua Komisi D DPRD Kutai Timur, Yan, saat rapat kerja bersama mitra nya.

Dikatakan Yan, tambahan penghasilan yang diperoleh PPPK telah berbeda nilainya dari tahun 2022. Kini besaran TPP yang diterima jauh meningkat atau dua kali lipat dari Rp2 juta.

“Yang menjadi perjuangan teman-teman di PPK itu kelihatannya sudah menemukan titik temu,” kata Yan kepada jejakkhatulistiwa.co.id.

Di samping itu ia juga mengungkapkan, berdasarkan kebijakan Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi dan Birokrasi (MenPAN RB) tersebut, pada tanggal 23 November 2023 seluruh TK2D bakal ditiadakan. Dengan kata lain pemerintah daerah mesti menyelesaikan pegawai non-ASN.

Meskipun batas pemberlakuannya hanya beberapa bulan lagi, Yan tidak mengesampingkan kebijaksanaan baru yang bakal diterbitkan pemerintah. Terutama untuk meninjau kembali surat bernomor: B/185/M.SM.02.03/2022 mengenai status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah, dan pemerintah daerah.

“MenPAN RB yang baru saya dengar dievaluasi kembali kemungkinan masih diperpanjang dan masih diberi waktu lagi. Sampai tuntas TK2D kita semoga nanti masih bisa terakomodir di dalam PPPK,” pungkas Ketua Komisi D DPRD Kutai Timur. (Fzl/Arf)

Editor

Menyajikan berita yang aktual dan terpercaya

Related Articles

Back to top button