AdvetorialDPRD Kutim

Pembahasan Raperda Pertanggungjawaban APBD Kutim 2022 Ditargetkan Segera Selesai

JEJAKKHATULISTIWA.CO.ID, Kutai Timur – Usai diberikan batas waktu selama dua pekan oleh unsur pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Panitia Khusus (Pansus) pun sudah bergerak menjalankan tugas dan tanggung jawab yang diberikan. Dalam hal ini ntuk pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kutim 2022.

Pansus tersebut menargetkan agar pembahasan Raperda Pertanggungjawaban APBD Kutim itu selesai sebelum batas waktu yang ditentukan, sesuai dengan Instruksi Ketua DPRD Kutim Joni dalam Rapat Paripurna XIII pada Jumat (16/6) lalu.

“Diusahakan sebelum deadline harus selesai,” kata politisi dari Partai Golkar, Sayid Anjas, sekaligus Ketua Pansus pada Senin, (19/6).

Tim Pansus, sambungnya, bakal mempercepat pembahasan Raperda karena ada agenda lain yang harus dikejar. Yaitu pembahasan APBD Perubahan 2023 yang dijadwalkan pada bulan Juli mendatang.

“Harus percepat pembahasannya karena ini ada agenda lain,” ungkap Anjas, sapaan pendeknya.

Dikatakannyca pada pertemuan awal pembahasan Raperda, Pansus membahas temuan-temuan berdasarkan laporan hasil pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) Kaltim dengan mengundang organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

Instansi yang terkait adalah OPD yang mendapat rekomendasi perbaikan administrasi atau pengembalian uang lebih bayar dalam pelaksanaan program kerja dan pembangunan.

Dalam hal ini, lanjutnya, kerja sama pemerintah sangat penting agar tak ada hambatan saat proses pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kutim 2022.

“Semoga saja tidak ada hambatan biar cepat selesai,” tutupnya. (Arf)

Editor

Menyajikan berita yang aktual dan terpercaya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!