BTT Kutim Meningkat Jadi Rp 121 Miliar, Faizal: Apakah Bisa Digunakan?

JEJAKKHATULISTIWA.CO.ID, Kutai Timur – Semula pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) murni tahun 2022, total anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) sebesar Rp 15 miliar. Namun terjadi peningkatan sebanyak Rp121 miliar, atau berdasarkan persentasenya meningkat menjadi 706,6 persen.
Hal ini diungkapkan oleh Anggota DPRD Kutim, Faizal Rachman, bahwa peningkatan anggaran BTT tersebut terjadi pada saat penyesuaian alokasi anggaran, atau proses perubahan APBD 2022. Bahkan kini sudah masuk ke dalam dokumen pelaksanaan anggaran.
“Kalau mau WTP (Wajar Tanpa Pengecualian, Red), kan, harus ada alokasi. Kalau nggak salah (melalui Kemendagri) alokasi itu sekian persen dari APBD. Jadi jika sewaktu-waktu ada kebutuhan darurat mendesak kita punya stok dana (dari BTT),” ungkapnya saat dijumpai awak media pada Senin, (7/11), siang, di Kantor DPRD Kutim.
Perolehan predikat WTP, lanjutnya, diraih melalui serangkaian kepatuhan aturan, yang dijadikan sebagai ketentuan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Seperti soal kenaikan anggaran BTT sebanyak ratusan persen tersebut.
Menurut Faizal, hal itu dilakukan agar proses audit mendapat kesesuaian berdasarkan regulasi yang telah diamanatkan. Yaitu menambah jumlah alokasi BTT sebanyak 5-10 persen. Penambahan anggaran tersebut, sambungnya, memerlukan kepastian sasaran penggunaan.
“Pertanyannya apakah BTT yang tersedia ini bisa digunakan? Salah satunya (untuk) program memperbaiki rumah (korban banjir) misalnya. Nah inikan, anggaran sudah ada,” bebernya.
Untuk diketahui, landasan kebijakan tersebut yakni Peraturan Kementerian Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022, dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 910/4350/SJ Tahun 2021, tentang Kebijakan Dalam Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022. (ADV/ARF)



