LingkunganTerkini

Diduga Limbah B3 dari PT CGS Cemari Sungai Santan Ulu

JEJAKKHATULISTIWA.CO.ID, KUKAR – Aroma tak sedap menyengat tentu sangat menganggu warga bantaran sungai Santan Ulu. Sumber bau itu diduga hasil dari pembuangan limbah produksi yang mengandung Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Cahaya Gemilang Sawit (CGS) yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat dan merusak ekosistem sungai.

Kondisi air sungai disebut telah berubah menjadi keruh kehitaman, berbusa, dan populasi ikan menurun drastis. Sehingga air sungai yang selama ini menjadi sumber air bersih dan penopang mata pencaharian mereka kini penuh nestapa. Sungai yang dulunya bersih berubah jadi bencana.

Ketua LSM Cakra, Budi melalui pernyataan resminya menegaskan bahwa dugaan pencemaran ini tidak bisa dianggap sepele dengan adanya indikasi pembuangan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat dan merusak ekosistem sungai, semestinya Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Kukar wajib turun langsung melakukan investigasi menyeluruh.

“Ketika ada keluhan dan bukti dari warga, harusnya DLHK cepat merespon dan melakukan investigasi untuk membuktikan keresahan warga dan bisa memberi sanksi kepada pelaku pencemaran lingkungan,” ujar Budi. Rabu, (14/8/2025).

Menurutnya, dengan kapasitas pabrik 60 ton/jam, PT CGS wajib memiliki dan mematuhi dokumen AMDAL sesuai Undang-Undang 32 Tahun 2009. Jika terbukti melanggar atau tidak menjalankan komitmen dalam AMDAL, sanksi yang dapat dijatuhkan mencakup penghentian operasional, pencabutan izin, denda hingga Rp 3 miliar, bahkan pidana penjara.

LSM Cakra menilai, kesenjangan antara klaim perusahaan, pernyataan pemerintah, dan fakta yang dirasakan masyarakat menunjukkan adanya celah pengawasan lingkungan.

“Kami mendesak dilakukan audit lingkungan independen, bukan hanya verifikasi administratif. Masyarakat Santan Ulu berhak atas lingkungan yang sehat dan aman,” tambahnya.

Situasi ini menandakan perlunya tindakan cepat dan tegas dari pemerintah daerah, khususnya DLHK Kukar, guna memastikan keberlanjutan lingkungan dan perlindungan hak masyarakat setempat.

Sementara itu, Manajer PT CGS, Titon Sihombing, mengklaim pihaknya memiliki seluruh perizinan yang diperlukan, termasuk Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Namun, klaim ini belum dibuktikan dengan dokumen resmi yang dapat diakses publik sehingga memicu ketidakpercayaan warga.

Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kukar memang mengonfirmasi bahwa AMDAL perusahaan tersebut sudah terbit. Tetapi hingga saat ini, baik pihak perusahaan maupun DLHK belum melakukan sosialisasi langsung kepada masyarakat terkait dampak lingkungan yang tercantum dalam AMDAL, maupun memperlihatkan dokumen tersebut secara transparan.

Padahal, kewajiban ini diatur dalam regulasi lingkungan hidup untuk menjamin keterlibatan masyarakat terdampak.Selain itu, warga juga mempertanyakan kewajiban perusahaan terkait pembagian plasma 20 persen untuk masyarakat dan pelaksanaan program Corporate Social Responsibility (CSR) yang dinilai belum terealisasi optimal.

Sat di temui pihak perusahaan tidak memberikan tanggapan. (jk)

Editor

Menyajikan berita yang aktual dan terpercaya

Related Articles

Back to top button