JEJAKKHATULISTIWA.CO.ID, JATIM- KD (33) dan UC (46) pada Senin (8/3/2021) sore lalu menjadi hari nahas bagi keduanya, kedua pria asal Jombang Provinsi Jawa Timur (Jatim) diringkus tim Ditresnarkoba Polda Jatim lantaran memiliki narkotika jenis sabu-sabu dan kepemilikan senjata api (Senpi) rakitan jenis revolver, dan satu unit air softgun jenis FN beserta 20 butir peluru tajam caliber 38 milimeter.
Kombes Pol Gatot Repli Handoko. Saat konferensi pers di balai wartawan Polda Jatim. Pada Selasa (16/3/2021) memaparkan pelaku ditangkap dikediamannya kawasan Sumberejo, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
“Pelaku diamankan dirumahnya tanpa ada perlawanan,” imbuhnya.
Penangkapan pelaku berbekal informasi masyarakat, kemudian Subdit 1 Direktorat Narkoba Polda Jatim, melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial KD, warga Jombang. Dari penangkapan pelaku KD polisi menemukan barang bukti 10 poket sabu dengan berat kotor seluruhnya 5,86 gram beserta alat hisapnya.
Dirreskoba, Kombes Hanny hidayat didampingi wadir Akbp Aris supriyono Dan Kasubdit 1 Kompol Daniel Marunduri, mengatakan. Motif Pelaku KD disinyalir sebagai pengedar/penjual narkotika jenis narkotika jenis Shabu dan pemilik senpi rakitan.
“Dari hasil pengakuan tersangka KD, senjata api tersebut didapatkan dari tersangka (UC) warga Mojokerto. Selanjutnya polisi terus melakukan pengembangan terhadap DPO berinisial MAS sebagai pemilik Shabu,” jelasnya.
Kedua tersangka pun dijerat Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) terkait narkotika, dan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara hingga seumur hidup.(Muji)