Kutai TimurParlementerTerkini

Faizal Rachman Gelar Sosper Ketenagakerjaan di Dapil lV, Paparkan Pasal-Pasal

JEJAKHATULISTIWA.CO.ID, Kutai Timur – Anggota DPRD Kutim dari Fraksi PDI Perjuangan, Faizal Rachman gelar sosialisasi perda (Sosper) di Dapil IV soal peraturan daerah Kabupaten Kutim nomor 1 tahun 2022 tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan. Rabu, (2/11/2022).

Sebagai wakil rakyat tugasnya bukan hanya menjalankan tiga tugas fungsi dewan seperti, pengawasan, anggaran, dan legislasi. Tetapi anggota DPRD juga memiliki kewajiban mensosialisasikan Perda yang sudah disahkan.

Faizal menyebutkan, Perda tersebut terdiri dari 42 pasal, yang pada intinya merupakan dukungan dari Pemda dan DPRD agar tenaga kerja di Kutim bisa terlindungi. Pemerintah daerah juga diminta harus segera membuat sembilan Perbup agar Perda itu bisa berjalan.

Pada Pasal 5 nomor 3 berisikan ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelatihan, pemagangan, dan produktivitas tenaga kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Perbup, Pasal 8 ketentuan mengenai tata cara prosedur dan persyaratan memperoleh izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) diatur dengan Perbup.

Pasal 9 ketentuan mengenai tata cara pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Perbup. Pasal 13 lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran dan pelaporan pencari kerja diatur dengan Perbup. Pasal 14 mengenai tata cara dan pelaporan lowongan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diatur dalam Perbup. Pasal 16 ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara rekrutmen dan pelaporan tenaga kerja diatur dengan Perbup.

Kemudian Pasal 19 ketentuan lebih lanjut tata cara penempatan tenaga kerja dan pelaporannya diatur dengan Perbup. Pasal 24 ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, tata cara pembuatan, pencatatan, dan pembuatan perjanjian kerja waktu tertentu dan perjanjian kerja waktu tidak tertentu diatur dengan Perbup. Serta Pasal 38 ketentuan lebih lanjut mengenai pelayanan ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Perbup.

“Dari pasal-pasal diatas ada tugas tambahan untuk Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi yaitu yang ada di Pasal 3 pemerintah daerah melalui dinas bertugas melaksanakan perencanaan tenaga kerja daerah, menyediakan informasi Ketenagakerjaan, melaksanakan pelatihan, pemagangan dan produktivitas tenaga kerja, melaksanakan penyaluran, penempatan dan perluasan lapangan kerja, melaksanakan pembinaan Perencanaan Tenaga Kerja mikro pada instansi dan perusahaan, dan melaksanakan pembinaan hubungan industrial dan kesejahteraan tenaga kerja,” tegasnya. (ADV/JK)

Editor

Menyajikan berita yang aktual dan terpercaya

Related Articles

Back to top button