Warga Kutai Timur Sulit Dapat BBM, Pemerintah Akan Lakukan Hal Ini
JEJAKKHATULISTIWA, Kutai Timur – Sulitnya mendapatkan Bahan Bakar Minyak (BBM) di berbagai SPBU menjadi keresahan tersendiri yang dialami warga Kabupaten Kutai Timur akhir-akhir ini. Karena kondisi itu Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) melakukan rapat koordinasi bersama multi pihak pada Senin, (6/11), di Ruang Rapat Disperindag.
Plt. Kepala Disperindag, Andi Nurhadi Putra, mengaku pihaknya mengadakan rapat tersebut agar keluhan masyarakat terkait BBM dapat segera tertangani. Lantaran menjadi masalah yang sering kali berulang, ia pun berharap terutama kepada instansi yang tergabung di dalam Tim Satuan Tugas Pengawasan Terpadu BBM di Kabupaten Kutai Timur, supaya turut berperan.
“Kalau bukan kita, siapa lagi yang bisa mengatasi keresahan yang ada di masyarakat,” terangnya.
Senada dengan Plt. Kepala Disperindag, Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan Disperindag Kutai Timur, Achmad Doni Erviady, menuturkan sejak awal surat keputusan (SK) tentang Pembentukan Tim Satuan Tugas Pengawasan Terpadu BBM di Kabupaten Kutai Timur diterbitkan. Sepatutnya tim yang terbentuk sudah berjalan sesuai amanat tugas yang telah tertuang di dalam SK.
Kendati begitu terbitnya SK bernomor 510/K.266/2023 itu sejak bulan Maret 2023 tak disertai dukungan anggaran, sehingga pelaksanaan pengawasan BBM belum dilancarkan pihaknya. Namun saat ini diungkapkannya, anggaran untuk melakukan pengawasan telah ada.
“Makanya kami ingin menjalankan pengawasan BBM ini,” ungkap Doni, sapaan pendeknya.
Doni juga mengusulkan sejumlah langkah yang akan ditempuh bersama multi pihak. Pertama, Disperindag bakal mencetak baliho dan pamflet yang menerangkan Surat Edaran Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi Sumber Daya Mineral Nomor: 14.E/HK.03/DJM/2021 tentang Ketentuan Penyaluran Bahan Bakar Minyak Melalui Penyalur.
Melalui surat edarat tersebut, distribusi BBM dilaksanakan dengan ketentuan penyalur retail dalam hal ini SPBU, SPBN, SPBB dan bentuk lainnya yang hanya dapat menyalurkan hingga kepada pengguna akhir. Kemudian penyaluran BBM dilarang kepada penyecer yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan.
Selain aturan tersebut, ada juga Surat Kepala BPH Migas Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan melalui surat dengan bernomor: 715/07/KaBPH/2015, perihalnya mengenai Tanggapan Terhadap Legalitas Pertamini dan Pendistribusian BBM untuk Pertamini. Bahwa apabila Pertamini digunakan sebagai tempat penjualan tanpa seizin usaha niaga dari Pemerintah, maka disimpulkan bahwa penjualan BBM tersebut adalah melanggar hukum.
Kedua, setelah publikasi aturan tersebut dipasang ke berbagai SPBU dan disosialisasikan ke para pengecer BBM diharapkan Tim Satuan Tugas Pengawasan Terpadu BBM di Kabupaten Kutai Timur melancarkan pemantauan langsung. Ketiga, tim bakal mengevaluasi upaya yang sudah dijalankan apabila belum menuai hasil maka langkah penindakan bakal disiapkan pihaknya. (Arf)