Gunakan Jalan Umum Angkut TBS, PT TPS Dikomplain Warga Benua Baru

JEJAKKHATULISTIWA.CO.ID, Kutai Timur – Komplain masyarakat di Desa Benua Baru, Kecamatan Muara Bengkal, Kutai Timur, soal jalan umum yang digunakan PT Telen Prima Sawit (TPS) dibahas bersama legislator melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).
Pasalnya, jalan yang setiap harinya dilalui warga itu, kini mengalami kerusakan. Jalan berlubang dan debu beterbangan ke permukiman tak terhindarkan akibat angkutan tandan buah segar (TBS) oleh pihak pabrik PT TPS.
Kepala Desa (Kades) Benua Baru Kecamatan Muara Bengkal, Ahmad Benni mengungkapkan, sebagai pemerintah desa pihaknya mempertanyakan aturan soal jalan yang dipergunakan perusahaan PT TPS tersebut. Termasuk kejelasan status apakah jalan umum atau khusus.
Sebab masalah itu, sambungnya, menjadi laporan dan keresahan masyarakat karena dampaknya yang sering kali menimbulkan kerugian. Terutama bagi masyarakat sebagai pengguna jalan serta berpotensi mengganggu kesehatan.
Di samping itu ia juga menilai apabila jalan yang digunakan PT TPS itu bukan jalan umum. Mengapa terdapat kegiatan pemerintah berupa kegiatan multiyears masuk ke kawasan tersebut.
“Pada intinya kami ingin Perda ini digunakan (aturan jalan umum dan khusus) karena sampai sekarang belum ada izin dari perusahaan terkait pengunaan jalan,” ungkap Kades saat RDPU, Kamis (14/9), siang.
Pada kesempatan itu perwakilan perusahaan bagian legal PT TPS, Suparno, menyampaikan bahwa jalan yang dialui untuk angkutan TBS merupakan jalan umum. Dan pihaknya pun mengaku terkait izin penggunaan jalan tersebut memang belum ada.
“Tapi, Pak, selama ini untuk pengangkutan kami (PT TPS) tetap untuk perawatan jalan tersebut, dan selama ini kami tidak pernah ada masalah semenjak tahun 2010 sampai 2022,” ujarnya.
Pimpinan RDPU saat itu, Arfan, menanggapi persoalan tersebut, katanya, ia bakal memeriksa status jalan tersebut ke Dinas Pekerjaan Umu. Jika memang jalan umum pihak perusahaan harus mengurus izin penggunaan jalan atau andalalin.
“Jadi hari ini mudah-mudahan ada kesepakatan ada keputusan terkait itu apakah jalan umum atau statusnya seperti apa, seperti itu,” tandasnya. (Fzl)



