KriminalTerkini

Jadi Pelaku Curanmor di Kampung Sendiri, Residivis Narkotika Ditangkap Polsek Rawa Jitu Selatan

JEJAKKHATULISTIWA.CO.ID TULANG BAWANG – Entah apa yang merasuki pikiran HN alisa HA (36) pria pengangguran ini kembali berulah. Bukannya merasa jera karena pernah merasakan hidup mendekam dibalik jeruji kini untuk kedua kalinya ia kembali menjadi narapida. Meskipun dengan kasus yang berbeda tak membuatnya berhenti melakukan tindak kejahatan.

Petugas Kepolisian dari Polsek Rawa Jitu Selatan mengamankan HA dengan kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Pria yang merupakan warga Jalan Salak, Kampung Gedung Karya Jitu, Kecamatan Rawa Jitu Selatan, Kabupaten Tulang Bawang, ini ditangkap hari Senin (22/03/2021), pukul 02.30 WIB, tanpa perlawanan saat sedang berada di rumahnya.

“Senin dini hari petugas kami berhasil menangkap seorang pelaku tindak pidana curanmor. Pelaku ini merupakan residivis kasus narkotika tahun 2016 dan telah vonis bersalah dari Pengadilan Negeri Menggala dengan hukuman penjara selama 2 tahun 8 bulan,” ujar Kapolsek Rawa Jitu Selatan Iptu Wagimin melalui Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK.

Iptu Wagimin memaparkan, aksi kejahatan yang dilakukan pelaku ini terjadi hari Selasa (02/03/2021), pukul 03.00 WIB di rumah korban H. Aris (45), warga Jalan Salak, Kampung Gedung Karya Jitu dan berada satu Kampung dengan pelaku. Akibatnya korban mengalami kerugian sepeda motor Honda Vario warna orange list hitam, BE 4856 TT, yang ditaksir seharga Rp. 7 Juta.

“Mulanya korban menggunakan sepeda motor miliknya dan memarkirkannya di teras depan rumah. Pukul 01.00 WIB, saat saksi Akmal dan Aldi pulang ke rumah, sepeda motor ini masih terlihat oleh para saksi berada di teras depan rumah. Pukul 04.30 WIB, saat korban hendak berangkat sholat subuh, sepeda motor miliknya tersebut sudah hilang, kemudian melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolsek Rawa Jitu Selatan,” paparnya.

Lebih lanjut, usai ditangkap oleh petugas pelaku pun mengakui semua perbuatannya dan dari dalam rumah pelaku berhasil disita barang bukti (BB) berupa sepeda motor Honda Vario warna orange list hitam, BE 4856 TT, milik korban.

Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Rawa Jitu Selatan dan akan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (Yanto/Iwan).

Editor

Menyajikan berita yang aktual dan terpercaya

Related Articles

Back to top button
error: Content is protected !!