Kutai TimurTerkini

Kades Tepian Indah Tegaskan Aturan Plasma 20 Persen Wajib Bagi Perusahaan

JEJAKKHATULISTIWA.CO.ID – Sesuai penerapan Permentan No 26 Tahun 2007 pasal 11 tentang kewajiban membangun kebun untuk masyarakat sekitar paling rendah seluas 20 persen dari total luas areal kebun yang diusahakan. 
Didalamnya menyebutkan pembangunannya dapat dilakukan dengan pola kredit, hibah atau bagi hasil. Hal inilah yang ditegaskan Quirinus Parwono Rasi Kepala Desa Tepian Indah, Kecamatan Bengalon kepada pihak PT Kalimantan Agro Nusantara (KAN).

Dikatakannya, pembangunan kebun untuk masyarakat ini dilakukan bersamaan dengan pembangunan kebun perusahaan dan rencana pembangunan kebun untuk masyarakat yang harus diketahui oleh bupati atau kota.

Akibat belum terpenuhinya hak masyarakat Desa Tepian indah akhirnya warga sekitar menuntut dengan aksi memasang papan di lokasi izin PT Kalimantan Agro Nusantara, dalam hal aksi tersebut menuntut kewajiban perusahaan yang belum terpenuhi sekira 100 hektar kebun plasma dalam kewajiban izin pelaksanaan transmigrasi, dan beberapa hal tentang lahan Desa Tepian Indah sesuai tapal batas Desa Tepian Indah yang anggota petani Plasmanya dari desa lain.

“Dalam hal ini kami meminta luasan kebun plasma yang masuk Desa Tepian Indah menjadi haknya warga,” ujarnya.

Apalagi, tambah Quirinus Parwono Rasi
sesuai Permentan itu berlaku bagi seluruh perkebunan setelah tahun 2007. Sedangkan untuk perkebunan yang sudah memiliki Hak Guna Usaha (HGU) sebelum tahun tersebut tetap diwajibkan untuk dilaksanakan dengan masyarakat melalui CSR berdasarkan Undang-Undang perseroan. 
Namun pada saat penambahan HGU, aturan plasma 20 persen tersebut tetap dikenakan pada perusahaan tersebut.

“Dalam aturan pun sudah jelas bagaimana dan apa saja kewajiban perusahaan atas hak nya masyarakat. Apalagi ada harapan pemerintah Desa Tepian Indah kepada saya agar perusahaan segera menyelesaikan permasalahan ini,” jelasnya.

Dipaparkannya, lima isi tuntutan kepada PT KAN diantaranya :

1. Segera menyelesaikan kewajiban ijin pelaksanaan transmigrasi 100 hektar kebun plasma.

2. Yang menjadi batas wilayah Tepian Indah, sepenuhnya adalah kebun plasma milik masyarakat Tepian Indah.

3. Segera selesaikan dan perjelas semua persoalan lahan kemitraan.

4. Hentikan semua produktivitas di wilayah Tepian Indah selama belum menyelesaikan segala tuntutan Ini

5. Meminta Pemerintah Desa Tepian Indah menutup semua akses produksi PT KAN yang ada di wilayah Tepian Indah termasuk jalan-jalan desa yang dilewati.

Sementara itu, pihak PT KAN saat dikonfirmasi mengenai tuntutan masyarakat Desa Tepian Indah menyatakan masih mengindentifikasi duduk perkara tuntutan itu.

“Mohon maaf kami belum bisa memberikan keterangan, karena kami juga belum atau tidak mengetahui permasalahanya, saat ini kami masih mengidentifikasi permasalahan yang dimaksud dan bukan kapasitas saya untuk menjelaskannya,” terang Riski Tim Legal PT KAN.(jk)

Editor

Menyajikan berita yang aktual dan terpercaya

Related Articles

Back to top button