AdvetorialDPRD Kutim

Tengahi Konflik Koperasi Sawit, Faizal Rachman Harap Begini

JEJAKKHATULISTIWA.CO.ID, Kutai Timur – Sejumlah warga dari Kecamatan Muara Wahau Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menyampaikan keluhan ke legislator mengenai perlakuan Koperasi Kongbeng Lestari. Lantaran tidak mengakui status kepemilikan plasma sawit milik masyarakat.

Sekelompok masyarakat tersebut mengaku jika mereka telah menjadi korban penundaan bagi hasil plasma Koperasi Kongbeng Lestari. Berdasarkan aduan tersebut, Anggota Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur, Faizal Rachman, melakukan rapat dengar pendapat bersama pihak koperasi dan pengadu.

Pada kesempatan itu, Faizal Rachman yang memimpin jalannya hearing mengungkapkan, bahwa DPRD bukan aparat hukum yang bisa memutuskan sebuah masalah. Ia pun hanya memberikan pelbagai pertimbangan agar masalah itu diselesaikan melalui musyawarah.

“Masalah seperti ini sering kali terjadi, pernah saya tangani kasus di Bukit Permata. Itu persis konflik antara anggota dan koperasi, sampai-sampai kasusnya dibawah ke ranah hukum. Karena tidak mau negosiasi dan tidak mau musyawarah, ini sebenarnya yang kita hindari,” ungkapnya.

Selanjutnya, ia juga mengakui bahwa menjadi ketua koperasi yang berplasma atau bermitra dengan perusahaan itu luar biasa hasil yang didapatkan. Kendati begitu, hal demikian bisa menjadi sandungan apabila tidak mempunyai perhitungan yang baik.

“Kelihatan semuanya sangat menggiurkan tetapi kalau salah langkah (bisa menimbulkan masalah),” terangnya.

Tidak lupa ia juga mengingatkan jangan ada lagi masalah seperti itu dilaporkan ke DPRD, bahwa terdapat koperasi yang tidak Rapat Anggaran Tahunan (RAT) sampai tiga tahun. Menurutnya, dalam satu tahun itu diadakan per triwulan selambat-lambatnya di bulan April.

“Saya berharap jangan ada lagi koperasi begitu yang ada masyarakat nanti melapor lagi ke DPRD. Contoh di Rantau Pulung koperasi tidak pernah bagi hasil selama tiga tahun, katanya, duitnya di pending sama perusahaan. Terus perusahaan mau bagikan kalau koperasinya sudah RAT tapi selama tiga tahun tidak RAT,” bebernya. (Kky/Fzl)

Editor

Menyajikan berita yang aktual dan terpercaya

Related Articles

Back to top button