
JEJAKKHATULISTIWA.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Timur (Kutim), kembali menyerahkan uang negara dari hasil tindak lanjut kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Solar Cell yang menghebohkan Kutim beberapa waktu lalu.
Uang yang berjumlah Rp 4.302.436.500,00-, miliar rupiah tersebut diperlihatkan oleh Kejari dihadapan para wartawan saat melakukan konferensi pers di Kantor Kejari Kutim, Komplek perkantoran Bukit Pelangi, Rabu (08/2/2023).
“Sesuai arahan pimpinan kami, ini harus kita serahkan kembali kepada daerah untuk bisa dipergunakan untuk pembangunan di pemerintah daerah”. ujar Hendriyadi W Putro, Ketua Kejari Kutim.
Penyerahan uang rampasan disetorkan ke khas daerah sebagai salah satu perwujudan kerjasama antara Kejari dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutim untuk dapat digunakan dalam hal pembangunan di Kutim.
Disamping itu, ia menegaskan bahwa Kejari Kutim juga sedang bekerjasama dengan tim Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menelusuri aliran dari sisa uang tersebut. “Dari terpidana kemarin kita sedang melakukan pelacakan aset, terkait dengan aliran yang dipergunakan oleh masing masing terdakwa,” imbuhnya.
“Jadi memang sudah sempat berjalan juga sudah ditelusuri mulai dari Samsat, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) memang untuk keterkaitan uang yang sudah dikorupsi oleh terpidana ini belum dapat kita temukan aliran dana nya,” sambungnya.
Atas dasar itu pihaknya juga masih melakukan penelusuran bersama yang melibatkan tim gabungan dari berbagai institusi. Seperti Intelijen, instansi perhimpunan data yang dalam hal ini untuk mencari keberadaan aset yang diperkirakan telah dibelanjakan oleh masing-masing terpidana.
Tak hanya, itu perkara lain juga disampaikan seperti halnya daftar pencarian orang (DPO), ini juga sedang berjalan terus dan menjadi tugas Kejari berikutnya. mudah-mudahan ditahun ini juga dapat progresnya untuk penyelesaian.
“DPO itu masih kita cari, di rahasiakan juga untuk kepentingan penyidikan tentu saja karena harus benar-benar hati-hati menyampaikan nya,” pungkasnya.
Harapan nya, bisa kembalikan seluruhnya. Ini adalah pengembalian yang ketiga kalinya. pertama, dari tindak pidana korupsi (Tipikor), 1 miliar. kedua, 2 miliar. yang ketiga, 4 miliar. Jadi, sudah sekitar 7 miliar lebih dikembalikan kepada daerah.(BT).



