KaltimTerkini

Kisruh Eksternal PT Berau Coal vs Wartawan Berlanjut, Sejumlah Wartawan Buat Laporan

JEJAKKHATULISTIWA.CO.ID, BERAU- Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, Kabupaten Berau menggelar sidang kedelapan dan peninjauan setempat (PS) di lokasi bersengketa dengan Kelompok Tani Usaha Bersama Maraang (Poktan UBM) pada (10/4/2025) lalu. Pada saat itu beberapa jurnalis/wartawan hendak melakukan peliputan namun di hadang alias di halang-halangi oleh pihak eksternal PT Berau Coal dan berujung pada pelaporan resmi ke Polres Berau.

Suasana sedikit memanas kedua belah pihak sempat melakukan adu argumen dilapangan, sehingga pada akhirnya sejumlah wartawan memilih mundur. Padahal, sesuai dengan kode etik jurnalistik selalu menguji informasi, nemberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, nenerapkan asas praduga tak bersalah. 

Yudhi Tubagus Naharuddin dari Badan Penyelenggara Advokasi Independen (BPAI) sekaligus tim Kuasa Hukum Poktan Usaha Bersama sangat menyayangkan kejadian tersebut. Menurutnya, masyarakat (Poktan UBM) juga wajib tahu tentang keberlanjutan dari semua sidang yang sudah dijalani.

“Tidak seharusnya AHR (pihak eksternal PT Berau Coal) bersikap arogan seperti itu saya berada disitu pada saat kejadian, dan saya menyaksikan juga mendengar langsung majelis hakim pun saat itu mengizinkan wartawan untuk meliput hanya saja dibatasi cukup dua orang saja. Namun AHR yang mengaku sebagai Legal PT Berau Coal dengan arogannya tetap melarang dan hampir terjadi keributan pada saat itu,” paparnya.

Lanjutnya, sangat disayangkan, perusahaan sebesar PT Berau Coal mempunyai karyawan yang bersikap arogan seperti itu. “Jika saya pemangku kebijakan di perusahaan tersebut sudah saya PHK dia,” imbuhnya.

Seperti diketahui, perbuatan AHR dapat dikenakan Pasal Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999, dimana menghalangi wartawan yang melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana dua tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta.

“Saya berharap Kepolisian Polres Berau dapat bekerja secara profesional sesuai dengan tupoksinya, menindaklanjuti kasus ini sampai tuntas agar kemerdekaan pers sebagai salah satu wujud kedaulatan rakyat tetap terjaga,” tandasnya. (TIM)

Editor

Menyajikan berita yang aktual dan terpercaya

Related Articles

Back to top button