Langgar Kode Etik, Eks Kadisdik Kutim Dicopot Dari Jabatannya

JEJAKKHATULISTIWA.CO.ID, KUTIM- Salah satu pejabat struktural di Pemerintahan Kabupaten Kutim di copot dari jabatannya. Syahrir sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kutim. Hal ini dilakukan karena aparatur sipil negara (ASN) yang bersangkutan terbukti menyalahgunakan wewenang dan melanggar kode etik kepegawaian.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sangatta Hendriyadi W Putro kasus yang menimpa eks Kadisdik Kutim terkait masalah perizinan salah satu perusahaan yang bergerak di bidang jasa pembangunan perumahan subsidi.
“Permasalahan sewaktu beliau masih menjabat sebagai Plt Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) soal perizinan yang diajukan PT Antolin, tapi ini bukan penetapan sebagai tersangka ya,” ujarnya saat ditemui, Rabu (9/2/2022).
Dikatakan, Kajari Sangatta pihaknya berkoodinasi dengan Inspektorat Kutim mengenai laporan terkait masalah Eks Kadisdik Kutim Syahrir, kemdudian dilakukan pemeriksaan secara komperhensif. Dan dari kesimpulan yang ada ternyata benar tindakan yang dilakukan sudah melampaui kewenangannya.
“Dengan jabatannya waktu itu beliau malah menyalahgunakan tapi setelah kita tindak lanjuti dengan serangkaian pemeriksaan terkait kerugian negara memang belum didapatkan disana tetapi kerugian secara administrasi investasi jadi keterlambatan dalam hal pembangunan di pemerintahan, sehingga investasi jadi dipersulit,” katanya.
Karena itu penyalahgunaan, Hendriyadi menuturkan pihaknya menyampaikan pada Inspektorat Kutim apa hasil dari pemeriksaan Kejari Sangatta ditambah hasil pemeriksaan Inspektorat sehingga menyimpulkan pelanggaran yang dilakukannya ialah penyalahgunaan wewenang dalam jabatannya.
“Kita (Kejaksaan) tidak bisa memberikan punistmen, tapi kita menyerahkan kepada pemerintah daerah yang dapat memberikan kesimpulan apakah yang bersangkutan dihukum atau seperti apa itu ranahnya ada pada mereka,” tuturnya.
Sementara, untuk pemeriksaan yang dilakukan Kejari Sangatta sudah sejak Agustus 2021, dijadikan simpulan pada Desember 2021. Disinggung apakah akan ada nama lain yang terseret. Hendriyadi menegaskan Eks Kadisdik Kutim merupakan pemain tunggal.
“Kalau modus operandi nya ya karena adanya permintaan-permintaan yang harus dipenuhi pemohon ada negosiasi yang tak terpenuhi, beranjak dari situlah laporan ini,” tutupnya.