Legislator Nilai Masalah Plasma Sawit di Kongbeng Hanya Butuh Kepastian

JEJAKKHATULISTIWA.CO.ID, Kutai Timur – Setelah diadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) mengenai Plasma Sawit Anggota Koperasi Kombeng Lestari, Desa Nehes Liah Bing, Kecamatan Muara Wahau. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kutai Timur (DPRD Kutim) Fraksi PKS, Jimmy, merespons persoalan tersebut.
Ia menganggap bahwa mereka yakni korban hanya butuh kepastian dan diakui sebagai anggota Koperasi Kombeng Lestari. Dengan status lahan yang mereka miliki jika benar dikemudian hari itu bukan lahan calon petani plasma (CPP) maka juga harus siap menerima kenyataan.
“Karena saya lihat dari kesimpulan rapat kemarin ada yang mengatakan bahwa luasannya 773, kemudian setelah dilakukan pengukuran mencapai 1400 lebih. Nah, ini yang menjadi permasalahan kita sebenarnya,” ucapnya, di dalam forum RDPU, Jum’at (9/6).
Lebih lanjut ia menuturkan, lahan 773 hektare itu legalitas dan validasinya ini milik siapa, karena secara data itu sudah tergambar luasan mana yang diakui oleh koperasi tersebut. Kemudian mereka yang menjadi korban pernah mendapatkan keuntungan. Tetapi, semenjak memasuki tahun 2018 tidak lagi, ini yang menjadi pertanyaan.
“Ini sebenarnya permasalahannya, kita tidak bisa berlarut-larut aturan koperasi seperti apa, bagaimana pun itu sudah standarnya formal dan formatnya sudah seperti itu,” tuturnya.
Sementara, dikatakannya bahwa anggota koperasi hanya menuntut haknya. Oleh sebab itu, tinggal menetapkan bagaimana validasinya dari 773 hektare apakah mereka yang korban termasuk juga bagian dari pemiliknya atau bukan.
“Itu saja sebenarnya masalahnya, kita tidak bisa lagi melebar kemana-mana dan mereka juga siap untuk diterima anggota atau bukan dan diakui atau tidak diakui lahan mereka ini. Saya kira permasalahan validasinya seperti itu, jadi ada memang pihak independen yang melakukan pengukuran dan penunjukan yang mana yang menjadi bagian dari CPP itu, ” pungkasnya. (Fzl)



