Legislator PDIP Minta Kebun Plasma Masyarakat Jangan Dijual

JEJAKKHATULISTIWA.CO.ID, Kutai Timur – Faizal Rachman Anggota DPRD Kutim meminta agar masyarakat tidak melakukan perpindahan hak milik atas lahan plasma dari kerja sama perusahaan kebun kelapa sawit.
Ia mengatakan aktivitas investasi di bidang pengembangan perkebunan kelapa sawit memang tidak bisa langsung dirasakan hasilnya. Namun, setelah jangka waktu hingga lima tahun dan seterusnya kebun kelapa sawit akan memberikan hasil dan pemasukan yang tidak sedikit bagi pemilik kebun.
Sehubungan hal tersebut, Faizal meminta kepada masyarakat pemilik kebun plasma kelapa sawit agar bisa bersabar, tidak mementingkan keuntungan sesaat dengan cara menjual kebun sawit kepada orang lain.
“Meskipun pindah tangan atau jual beli hak milik tidak dilarang dalam Undang-Undang. Namun dampak pengalihan kebun plasma antara pihak pertama ke pihak kedua akan memutuskan sumber pendapatan, apalagi jika kebun sawitnya sudah menghasilkan buah atau biasa disebut tanaman menghasilkan (TM),” ujar legislator dari PDIP itu.
Faizal menuturkan permasalahan lain dari pindah tangan kepemilikan lahan akan berimbas pada permasalahan sosial. Seperti yang terjadi di Desa Nehes Liah Bing, Kecamatan Muara Wahau, Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Akibatnya mereka tidak kebagian Sisa Hasil Usaha (SHU) kebun kelapa sawit.
“Nah seperti ini kan muncul permasalahan sosial dan perang saudara karena merasa memiliki hak tapi tidak kebagian hasil. Inilah yang umumnya diprotes,” tuturnya pada Rabu (10/5).
Karena itu, dia meminta agar Dinas Koperasi dan UKM, pengurus koperasi, serta pihak lainnya untuk mengingatkan juga tidak membiarkan hal tersebut terjadi lagi.
‘Selanjutnya, mengingatkan anggota koperasi perkebunan yang notabene pemilik plasma tidak menjual kebunnya kepada orang lain,” imbuhnya.
Untuk menghindari hal lain terjadi harusnya pemerintah desa dan pengurus koperasi kebun plasma bisa lebih aktif melakukan pengawasan untuk menghindari pengalihan kepemilikan terutama di lahan-lahan yang masih bersengketa.
“Dengan demikian, tujuan pemerintah menyejahterakan masyarakat melalui pengembangan perkebunan kelapa sawit plasma bisa berjalan lancar dan sesuai harapan,”.tegasnya.
la berharap pemerintah setempat dan pengurus koperasi plasma tidak menjadikan ini sebagai ajang bisnis demi meraup keuntungan untuk dirinya sendiri, tapi harus melihat kepentingan orang banyak.
“Intinya yang sekarang masih menjadi pemilik lahan, jangan mau dijual kebun itu. Tidak hanya ekonomi yang goyang tapi akan berdampak kurang baik dan bisa terjadi konflik agraria,” tutupnya. (Jk)



