JEJAKKHATULISTIWA.CO.ID JEMBER- Sat Reskoba Polres Jember berhasil mengamankan lima orang tersangka pengedar narkotika jenis sabu-sabu seberat 178,55 gram. Kamis (25/03/2021).
Dalam press conference yang dilaksanakan di Halaman Mapolres Jember dipimpin langsung oleh Waka Polres Kompol Windy Syafutra,SH,SIK, M.Med Kom memaparkan uraian kejadian kelima tersangka yang berhasil diciduk dilokasi yang berbeda. Mirisnya salah satu tersangka sudah berusia lanjut.
“Ada lima tersangka yang diamankan dilokasi berbeda, TKP Balung MAK (60), TKP Ambulu ES (42) dan Mis (46), TKP Kaliwates AMD (45), dan TKP Ajung HS (47) alamat Surabaya,” paparnya.
Hadir pula dalam kesempatan itu,
Kasubag Humas Polres Jember IPTU Yudiantoro, KBO Sat Reskoba IPDA Edi Santoso beserta anggota, dua anggota Sat Sabhara Polres Jember, satu anggota Provos Polres Jember dan Anis Yulia Rachman (Juru bahasa isyarat).
Selain mengamankan barang bukti sabu, Sat Reskoba Polres Jember pun mendapati satu unit roda empat yang digunakan tersangka dalam melancarkan aksinya, dan dua buah handphone. Tersangka pun mengakui telah membuat empat buah poket kecil sabu siap edar.
“Ada empat poket kecil siap edar yang akan diedarkan diwilayah Jember,” imbuhnya.
Menurut hasil pemeriksaan, kelima tersangka bukan residivis melainkan pemain baru dan telah melakukan tindak pidana penjualan narkotika sesuai dengan Pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2, UU no. 30 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 penjara serta minimal 6 tahun penjara.
“Kasus ini juga masih terus dalam penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut,” terang Waka Polres Jember sebelum mengakhiri press conference. (Muji).