Pantarlih Lakukan Pemutakhiran, Daftar Pemilih di Kutim Bertambah
JEJAKKHATULISTIWA.CO.ID, Kutai Timur – Usai ditetapkan dan dilantik pada 12 Februari 2023 lalu, Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) Kutai Timur sedang melakukan pemutakhiran data. Kegiatan itu dilaksanakan serentak serta secara langsung para petugas akan melakukan proses pencocokan dan penelitian (Coklit).
Dihubungi via telepon belum lama ini, Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, SDM dan Partisipasi Masyarakat, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Timur, Handoko, mengungkapkan perekrutan Pantarlih sudah dilakukan secara inklusif. Jumlah petugasnya menyesuaikan dengan jumlah TPS yang ada.
“Itu sekitar 1176 TPS sehingga Pantarlih yang direkrut dan dilantik itu adalah sekitar 1176 juga, ya,” ungkapnya.
Saat pelantikan di 141 desa, katanya, Pantarlih dikukuhkan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS). Sebagai ujung tombak KPU untuk memutakhirkan data hingga pendaftaran pemilih, dan Pantarlih berbasis di seluruh TPS.
“Kalau Pantarlih itu lingkupnya di TPS jadi masing-masing kecamatan itu jumlah TPS nya sekian berarti Pantarlihnya sekian,” katanya.
Di samping itu ia menerangkan bahwa proses membarukan data pemilih tersebut bakal berlangsung hingga selama satu bulan. Mulai sejak ditetapkan pada 12 Februari hingga 14 Maret 2023. Dari hasil pendataan itu akan melahirkan data pemilih sementara (DPS).
Lebih lanjut dijelaskannya, upaya pemutakhiran yang dilakukan Pantarlih menyasar data penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) Kementerian Dalam Negeri yakni sebanyak 305 ribu lebih.
“Jadi daftar pemilih yang dari DP4 itu dimutakhirkan menjadi daftar sementara,” jelasnya belum lama ini.
Ditanya tentang perbedaan data dari pemilihan sebelumnya, ia menguraikan terdapat kenaikan berdasarkan daftar pemilih tetap pada pemilihan kepala daerah beberapa tahun yang lalu. Ketika itu sebanyak 232 ribu dan lebih besar jika dibandingkan dengan pemilihan umum tahun depan.
“Sekarang naik dari DP4 yang diturunkan oleh Kemendagri lebih dari300 ribu. Naik 70 ribu (lebih) sekitar 23 persen,” urainya.
Untuk diketahui, setelah diterbitkan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023 jumlah daerah pemilihan Kutai Timur (Dapil Kutim) adalah lima Dapil. Yang terdiri dari Dapil Kutim 1 sebanyak 11 kursi di Kecamatan Sangatta Utara.
Kemudian Dapil Kutim 2, 9 kursi di daerah Bengalon, Rantau Pulung, Sangatta Selatan dan Teluk Pandan. Lalu Dapil Kutim 3, 5 kursi tersebar di Muara Ancalong, Muara Bengkal, Busang, Batu Ampar serta Long Mesangat. Berikutnya Dapil Kutim 4, 7 kursi di Muara Wahau, Telen, dan Kongbeng. Terakhir yakni Dapil Kutim 5, 8 kursi berada di Kecamatan Sangkulirang, Kaliorang, Sandaran, Kaubun hingga Karangan. (ARF).