Perda Penyertaan Modal Disahkan, PT BPR Bisa Beri Dividen untuk PAD

JEJAKKHATULISTIWA.CO.ID, Kutai Timur – Perda Penyertaan Modal kepada perusahaan umum daerah PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kutim telah disahkan DPRD dan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) beberapa waktu lalu. Dengan penyertaan modal tersebut maka PT BPR Kutim menjadi mitra pemerintah daerah sebagai pemegang saham utama sebesar 70,99 persen.
Dengan besarnya saham pemerintah, PT BPR Kutim diharapkan bisa berjalan dengan baik dan memberikan keuntungan atau dividen untuk penambahan pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Kutim.
“Modal sebesar Rp 35 miliar akan disalurkan secara berkala di tahun yang akan datang. Dengan diberikannya penambahan modal semoga ke depannya bisa memberikan dividen untuk daerah,” ujarnya, Selasa (16/5).
Tak hanya untuk daerah, Joni juga meminta penyertaan modal untuk BPR Kutim juga bermanfaat bagi masyarakat Kutim yang ingin melakukan pinjaman lewat kemudahan-kemudahan yang diberikan, serta tidak melalui proses administrasi yang rumit.
“Saya sependapat dengan apa yang disampaikan Bupati Kutim, yakni bisa memberikan keringanan untuk masyarakat,” imbuhnya.
Bahkan, sambung dia. Bukan hanya untuk pelaku usaha mikro saja melainkan ke pengusaha besar seperti kontraktor jika mampu. Sebab semua transaksi yang dilakukan akan berdampak kembali pada perekonomian Kabupaten Kutim.
Perlu diketehui saat ini Kutim khususnya Kota Sangatta tengah menjamur pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM). Namun tak jarang terkendala modal, sehingga lewat penyertaan modal oleh pemerintah daerah, PT BPR Kutim bisa memberikan perhatian lebih dengan bunga pinjaman sesuai dengan kemampuan masyarakat. (Jk)



