KesehatanKutai TimurTerkini

Permudah Layanan Kesehatan, Peserta BPJS di Kutim Bisa Berobat Pakai KTP

JEJAKKHATULISTIWA.CO.ID, Kutai Timur – Kini peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bisa berobat dengan hanya menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Cukup dengan menunjukan KTP untuk melakukan pendaftaran berobat bisa digunakan oleh peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan baik itu di fasilitas kesehatan tingkat pertama maupun di fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Herman Prayudi menyampaikan kemudahan layanan akses ini juga dapat dimanfaatkan di seluruh fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

“Jadi bagi masyarakat yang lupa membawa kartu JKN ataupun Kartu Indonesia Sehat (KIS) untuk berobat, cukup menyodorkan KTP guna mengakses fasilitas pelayanan kesehatan,” ujarnya saat dihubungi.

Ketentuan menunjukkan KTP ini juga berlaku untuk seluruh segmen kepesertaan JKN. Begitu halnya untuk peserta dari luar daerah juga di layani sesuai dengan ketentuan. Nantinya petugas pendaftaran akan memasukkan NIK ke dalam Aplikasi P-Care untuk memverifikasi kepesertaan peserta tersebut.

“Terhitung sejak Maret 2022 masyarakat mendapatkan opsi dapat mengunakan KTP asalkan sudah terdaftar sebagai peserta KIS ataupun BPJS Kesehatan,” pungkasnya.

Dikatakannya, akses layanan menggunakan KTP ini tercipta berkat adanya kolaborasi dari berbagai stakeholder. Salah satunya didukung oleh pihak fasilitas kesehatan (Faskes).
Selain melakukan pendaftaran secara langsung. Peserta JKN dapat memanfaatkan fitur pendaftaran pelayanan pada Aplikasi Mobile JKN, pada Aplikasi Mobile JKN tersebut, peserta JKN dapat melakukan pendaftaran pelayanan.

“Sekarang kan banyak dan hampir rata-rata menggunakan android, nah disitu bisa download aplikasi Mobile JKN untuk mendapatkan kartu digitalisasi,” katanya.

Lebih lanjut, selain kartu digitalisasi juga terdapat pelayanan lainnya didalam Mobile JKN seperti bisa mengetahui iuran, apakah ada tunggakan atau tidak bisa terlihat di aplikasi tersebut. Di samping itu juga ada screening kesehatan untuk mengetahui kondisi masing-masing pemegang kartu jika peserta punya riwayat penyakit.

Bahkan, dengan adanya aplikasi itu diharapkan masyarakat tidak perlu lagi berlama-lama untuk mengantre panjang di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL), namun cukup mendaftar melalui Mobile JKN dari rumah.  (JK)

Editor

Menyajikan berita yang aktual dan terpercaya

Related Articles

Back to top button
error: Content is protected !!