Pertanyakan Siapa Oji, Poktan TDB Segera Sambangi PN Samarinda

JEJAKKHATULISTIWA.CO.ID, Kutai Timur – Masih menjadi tanda tanya besar siapa Oji, Oji yang dikabarkan telah menghibahkan lahan ratusan hektar kepada pihak PT KPC, padahal status tanah itu sah milik Kelompok Tani Taman Dayak Basap (Poktan TDB). Demi mencari kebenaran beberapa pihak dari Poktan TDB akan segera menyambangi Pengadilan Tinggi Samarinda untuk mempertanyakan siapakah Oji dan atas dasar apa Pengadilan Tinggi Samarinda memenangkan banding dari PT KPC.
Pasalnya pada saat sidang di Pengadilan Negeri Sangatta, Poktan TDB dinyatakan menang atas kepemilikan lahan secara sah secara surat menyurat. Bahkan PT KPC diduga tidak dapat menunjukkan bukti otentik pada saat itu. Atas kekalahan itu PT KPC mengajukan banding dan menang. Poktan TDB pun merasa janggal, pasalnya hingga detik ini pun Poktan TDB tidak pernah diperlihatkan atau dipertemukan dengan Oji ataupun bukti hibah dari Oji kepada PT KPC.
“Kami sebagai pemilik lahan sangat kecewa dengan putusan itu, menurut kami sangat aneh dan janggal karena telah memenangkan banding PT KPC. Ini benar diluar akal sehat Pengadilan Tinggi Samarinda bisa memercayai hibah Oji yang tidak rasional. Makanya kami sangat ingin melihat legalitas kepemilikan Oji atas lahan kami. Karena banyaknya kejanggalan dlm putusan PN kami sangat mengharapkan bantuan dari beberapa pihak untuk mengaudit putusan super aneh ini, padahal di Pengadilan Negeri Sangatta baik PT KPC (tergugat) maupun kami Poktan TDB tidak pernah menyebutkan Oji. Kami juga sangat berharap agar Mahkamah Agung memberikan keputusan secepatnya dan seadil-adilnya. Sebab kedzaliman ini sangat membuat kami menderita lahir batin,” ungkap Rafik salah satu pemilik lahan yang terletak di Bajang Tidung/Sungai Batu Licin RT 002/006 Desa Sepaso.
Rafik menjelaskan, pihaknya pun sudah menempuh jalur kasasi itu dikarenakan amar putusan oleh Pengadilan Tinggi Samarinda dianggap Ultra Petita. Ultra Petita adalah penjatuhan putusan oleh Majelis Hakim atas suatu perkara yang melebihi tuntutan atau dakwaan yang diajukan oleh jaksa Penuntut Umum (JPU) atau menjatuhkan putusan terhadap perkara yang tidak diminta oleh JPU.
“Kami menganggap amar putusan Pengadilan Tinggi Samarinda sangat kacau karena disebutkan, dipertimbangkan Majelis Hakim disana bahwa Poktan TDB memperoleh lahan hibah dari Oji yang kami sama sekali tidak kenal dan ketahui sehingga Majelis Hakim disana memutuskan gugatan kami. Padahal mulai awal gugatan kami jelas tentang kepemilikan atau penguasaan lahan itu kami peroleh dengan cara berladang, berburu, serta mencari rotan dan lainnya,” jelasnya.
Kemudian ia pun menuturkan, pertimbangan lainnya oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Samarinda bahwa gugatan yang diajukan tidak transparan dalam proses alias kabur sehingga di anggap sangat tidak relevan karena mulai awal gugatan yang dilayangkan Keltan TDB sudah sangat jelas kepada pihak-pihak yang dianggap sudah merugikan Keltan TDB secara lengkap baik itu nama, alamat, dan keterangan lainnya sudah tercantum di materi gugatan awal. (JK)



