JEJAKKHATULISTIWA.CO.ID, BERAU – Menuntut pembayaran yang belum dipenuhi perusahaan PT Berau Coal, Kelompok Tani (Poktan) Usaha Bersama Meraang (UBM) lakukan demonstrasi di Kampung Tumbit Melayu, Minggu (03/11/2024).
Aksi unjuk rasa itu dilakukan oleh puluhan masyarakat yang tergabung dalam Kelompok Tani UBM sebagai buntut kekecewaan mereka terhadap perusahaan karena PT Berau Coal dinilai tidak mau melakukan ganti rugi lahan yang sudah dikuasai. Kelompok tani yang melakukan unjuk rasa itu, di koordinatori M. Rafik yang mewakili masyarakat dan didampingi oleh Team Hukum BASA & Rekan .
M Rafik, Koordinator Lapangan (Korlap) Poktan UBM menuntut dan meminta hak-hak masyarakat diselesaikan.
Dalam aksi demo tersebut terdapat hal yang tidak diinginkan dengan adanya arogansi oknum PJO Security PT SOS yang merupakan Vendor di PT Berau Coal dengan mengucapkan kata – kata kasar.
“Ini bentuk kekecewaan Poktan setelah kemaren (30/10) mereka menjalani sidang pertama di Pengadilan Negeri Tanjung Redeb Kelas II Kabupaten Berau tidak dihadiri oleh pihak PT Berau Coal dan pemasangan baliho juga tidak ada tanggapan dari pihak perusahaan,” ujarnya.
Mereka menganggap pihak perusahaan sengaja mangkir dari persidangan dengan mengulur ngulur waktu untuk menambah kerugian warga.
Rafik menjelaskan, saat hendak melakukan aksi di area lahan milik warga yang masuk dalam Area Hauling, sejumlah masyarakat yang melakukan aksi damai itu dihadang barikade kawat berduri dan dihadapkan oleh pihak keamanan baik security dan aparat penegak hukum.
Sempat terjadi adu argumen dengan security perusahaan, M. Rafik mewakili masyarakat yang didampingi oleh Team Hukum BASA & Rekan tetap bersikukuh untuk masuk ke lokasi lahan milik Poktan UBM. Ia meminta pimpinannya yang datang kelokasi namun hingga aksi demo berlangsung pimpinan yang diminta kepada security tidak kunjung datang.
Di sisi itu M. Rafik menyampaikan ke awak media di lapangan, lahan yang diduduki PT Berau Coal yang sah milik Poktan UBM harus di hentikan sementara karena masih dalam proses persidangan di kantor Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb.
“Saya mohon kepada PT Berau Coal untuk aktivitas pertambangan di hentikan sementara supaya lahan kami tidak rusak, dan menambah kerugian serta kesengsaraan masyarakat khususnya Poktan UBM. Tolong hargai proses hukum yang ada,” ujar M. Rafik.
Dalam waktu dekat ini, sambungnya. Ia bersama masyarakat yang terdzolimi oleh kekuasaan PT Berau Coal akan mencari keadilan ke Komisi III atau ke Komisi Hukum DPR RI dan Komisi Yudisial dengan harapan Pengadilan Negeri Tanjung Redeb bisa memutuskan masalah ini seadil adilnya.
“Kami akan berupaya juga untuk meminta bantuan kepada bapak Presiden Prabowo Subianto, untuk mengawasi supaya kasus ini di putuskan dengan benar dan seadil – adilnya,” tambah M.rafik
Sementara itu, Ishak, Perwakilan PT Berau Coal mengatakan bahwa kegiatan hari ini merupakan peningkatan penjagaan tugas security dalam mengamankan konsesi PT Berau Coal.
“Lepas salah dan benarnya itu nanti merupakan ranah pengadilan, jika memang sudah ada ketetapan ingkrah,” pungkasnya. (JK)