Polres Kutim Tetapkan Ayah Kandung Jadi Tersangka Kekerasan Anak
JEJAKKHATULISTIWA.CO.ID, Kutai Timur – Akibat susah makan seorang ayah kandung berinisial MS (49) di Kabupaten Kutai Timur ditangkap dan ditetapkan polisi sebagai tersangka karena menganiaya anak kandungnya hingga berujung kematian.
Kapolres Kutai Timur (Kutim), AKBP Ronni Bonic mengatakan, kejadian pemukulan terhadap korban sudah sering terjadi dan paling intens sebulan terakhir semenjak bulan puasa sebelum akhirnya meninggal dunia.
Berawal dari korban G (13) yang susah untuk makan, melihat hal tersebut tersangka MS (49) sering kali tersulut emosi hingga memukuli anak kandungnya tersebut.
Diuraikan Kapolres Kutim, kejadian kekerasan terjadi pada Minggu (16/4), pada saat itu anaknya berada di meja makan dan ketika makan korban melepeh atau mengeluarkan makanannya dari mulut. Dari situ tersangka lalu berdiri dan berkata, “Diulangi lagi…” Mendengar hal itu, seketika korban berdiri dan berlari menghindari tersangka, namun korban terjatuh.
“Pada saat korban terjatuh tersangka menarik rambut korban dengan emosi dan geregetan, sehingga kepalanya menghadap keatas dan tersangka berkata kenapa sih susah betul makan,” ujar AKBP Ronni Bonic pada Rabu (31/5).
Setelah itu, tersangka melepaskan tangannya dari rambut korban dan langsung mencubit bagian punggung belakangnya sekali dengan waktu sekitar 7 sampai 8 detik dengan sangat keras dan penuh emosi.
Tidak hanya itu, tersangka MS juga menendang tubuh korban di bagian punggung belakang dan bagian leher. Menggunakan kaki sebelah kanan dengan penuh emosi sampai posisi korban meringkuk.
Kendati demikian, tersangka kembali menarik tangan korban dengan posisi yang masih meringkuk ke kamar mandi. Namun, korban berpegangan ke kaki meja makan dengan tangan kirinya.
“‘Mau makan apa tidak’, korban menjawab, ‘mau makan’. Selanjutnya, korban diurus oleh bundanya untuk diberi makan dan tersangka pergi duduk dimeja makan sambil memperhatikan korban,” ungkapnya dihadapan awak media.
Selepas makan kondisi tubuh korban terlihat lemas dan tidak bisa berdiri, sehingga tersangka MS menggendong korban ke kamarnya untuk tidur setelah itu MS meninggalkannya sendiri dikamar.
Keesokan harinya, tepatnya pada Senin (17/4) sekira pukul 03.00 Wita, setelah tersangka MS selesai menunaikan salat malam. Ia pergi ke kamar memeriksa kondisi anaknya dan mencoba membangunkannya.
Tetapi, pada saat diperiksa dan coba dibangunkan korban tidak merespons sama sekali. Kemudian tersangka MS pergi memanggil ibunya lalu korban dibawa ke Rumah Sakit Medika Sangatta, sesampainya di sana nadinya langsung diperiksa oleh dokter namun tidak teraba, sehingga dilakukan CRF jantung.
“Setelah dilakukan beberapa kali tetap tidak ada respon, sehingga pada pukul 04.18 Wita dokter menyatakan bahwa korban telah meninggal dunia,” tandasnya.
Sebagai informasi, sebelum penangkapan tersangka MS. Polres Kutai Timur menghadirkan saksi-saksi sebanyak 32 orang terdiri dari saudara kandung korban, adik, bapak kandung, ibu sambung korban, tetangga tujuh orang.
Ditambah lagi dokter umum dua, dokter ahli, perawat, kakak korban, lima guru sekolah lima, LPAI, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, RT 41 Sangatta Utara, hingga orang-orang yang terlibat pemulasaraan korban.
Tersangka dikenakan pasal 80 ayat 1 atau 2 atau ayat 3 atau ayat 4 UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan PP penganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancam hukuman penjara 15 tahun atau denda paling banyak Rp3 miliar. (Fzl)