AdvetorialDPRD Kutim

Bentuk Panja, DPRD Kutim Soroti Pembangunan Bandara PT Indexim

JEJAKKHATULISTIWA.CO.ID, Kutai Timur – DPRD Kutim sepakat bentuk Panitia Kerja (Panja) untuk menangani persoalan pembelian dan pembebasan tanah masyarakat di Desa Maloy, Kecamatan Sangkulirang, Kabupaten Kutai Timur (Kutim) oleh PT Indexim Coalindo disoalkan Camat Sangkulirang Rahmad.
Pasalnya, karena tidak melibatkan pemerintah setempat dalam proses tersebut.

Permasalahan ini pun dibawa ke DPRD Kutim, sehingga digelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi Gabungan, dengan menghadirkan Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Pengendalian Lahan dan Tata Ruang (PLTR), Dinas Penanaman

Modal Satu Pintu, Camat Sangkulirang, Kepala Desa Maloy serta tokoh adat setempat di Sekretariat DPRD Kutim, Kamis (4/5).

Dalam RDP yang dipimpin Adi Sutianto, Ketua Komisi C DPRD Kutim. Rahmad, Camat Sangkulirang membeberkan beberapa fakta di lapangan bahwa terdapat lahan yang dibeli dengan harga cukup murah oleh PT Indexim Coalindo.

Pembelian tersebut tidak lewat prosedur, dengan tidak melalui pendampingan pemerintah setempat sehingga pihaknya tidak mengetahui secara jelas legalitas lahan yang diperjualbelikan.

“Ada yang harga Rp 35 juta. Bahkan kami juga tidak tahu jika ada rencana pembangunan bandara. Seharusnya ada laporan ke kami selaku pemerintah setempat kalau ada perencanaan seperti itu.” bebernya.

Diakuinya, sebagai warga Sangkulirang, ia bersyukur dengan adanya rencana pembangunan bandara ini. Tapi harus menghormati politik pembelian lahan, sehingga tidak terkesan ada pembodohan masyarakat terhadap harga jual tanah demi keuntungan perusahaan.

Anggota Komisi B DPRD Kutim Apansyah pun menanggapi hal tersebut. Ia mengaku mendukung rencana pembangunan bandara hanya saja harus mempertimbangkan kepentingan masyarakat.

“Seharusnya tidak ada pembodohan masyarakat, masa harga lahan Rp35 juta saja. Ini sungguh terlalu,” imbuhnya.

Menurutnya, DPRD Kutim pun tidak terlalu ikut campur dalam urusan bisnis perusahaan. Tapi yang menjadi permasalahan adalah pembebasan lahan sebelum dilakukan proses perizinan.

Terkait perizinan rencana pembangunan bandara, perwakilan PT Indexim, Ditto Santoso, mengatakan untuk sementara pihaknya masih melakukan proses perizinan langsung ke Kementerian Perhubungan dengan rekomendasi diberikan Bupati Kutim dan Gubernur Kaltim.

“Namun proses perizinan ini masih di tahap awal, sehingga harus menunggu beberapa tahun baru terealisasi,” pungkasnya.

Atas hal itu, beberapa anggota dewan yang hadir dalam kegiatan meminta pembebasan lahan untuk dihentikan sementara dan dilaksanakan setelah perizinan rampung. Bahkan mereka mengusulkan dilakukan pembentukan panitia kerja pemantauan rencana. pembangunan bandara tersebut.

Usulan ini diterima pimpinan rapat Komisi C DPRD Kutim Adi Sutianto dan akan diteruskan ke unsur pimpinan DPRD Kutim.

“Kita akan bentuk tim kerja atau panja bersama dinas-dinas terkait untuk mengusut rencana pembangunan bandara PT Indexim Coalindo. Sebab perencanaan ini juga harus mempertimbangkan tata ruang wilayah. Pembangunannya juga butuh kajian mendalam, dengan beberapa pertimbangan perkembangan daerah ke depannya,” tutup Adi Sutianto. (Jk)

Editor

Menyajikan berita yang aktual dan terpercaya

Related Articles

Back to top button
error: Content is protected !!