JEJAKKHATULISTIWA.CO.ID- Seorang pria berinisial A (39) yang berasal dari Kecamatan Kaliorang, Kutim berhasil diamankan usai melakukan aksi pembakaran kendaraan Dump Truck barang bukti pencurian kelapa sawit yang terparkir di Kantor Kejaksaan dan percobaan pembakaran rumah warga. Saat itu A mengaku sedang dalam pengaruh minuman keras (Miras) oplosan.
Kapolres Kutim, AKBP Ronni Bonic didampingi Wakapolres Herman, Kasatreskrim AKP Dimitri Mahendra saat menggelar jumpa pers mengatakan jika pelaku diamankan oleh Tim Macan Satreskrim Polres Kutim pada tanggal 22 Maret 2024 lalu, sekira pukul 23.15 Wita, tepatnya di jalan Yosudarso, Desa Sangatta Utara, Kecamatan Sangatta Utara.
“Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan pelaku mengaku jika dirinyalah yang melakukan pembakaran, dan ada satu rumah warga dijalan Sukarno hatta. Dimana dirumah warga berinisial H, namun aksi tersebut sempat diketahui korban lewat CCTV, sehingga rumah tersebut tidak sampai terbakar,” Terangnya
Adapun motif pelaku melakukan aksinya, dikarenakan pelaku frustasi karena tak kunjung mendapatkan pekerjaan serta pelaku kerap mendapatkan penghinaan dari teman-teman pelaku. “Kemudian pada saat melakukan aksinya, pelaku meminum alkohol, dicampur dengan bir dan komix. Sehingga pada saat melakukan itu, pelaku memang dalam kondisi keadaan mabuk,”Ucapnya
Ditempat yang sama, Kasatreskrim Polres Kutim AKP Dimitri Mahendra menjelaskan jika tidak ada hubungan antara kasus yang ditangani di kejaksaan dengan pelaku pembakaran. Sebab kasus yang ditangani kejaksaan saat ini merupakan perkara kasus pencurian di wilayah kongbeng.
“kami sudah melakukan pendalaman, dan melakukan pengecekan terhadap yang bersangkutan, bahwa pelaku ini frustasi, karena tidak kunjung mendapatkan pekerjaan serta kerap dihina oleh teman-temannya serta ditinggalkan oleh Istrinya. Jadi murni dilakukan sendiri, kami juga sudah melakukan pengecekan ke yang bersangkutan, dimana pelaku ini tidak memiliki hp, kemudian kami melakukan pendalaman pelaku ini berKTP di Kaliorang,” Jelasnya
Disinggung apakah pelaku mengalami kelainan jiwa, Kasatreskrim Polres Kutim AKP Dimitri Mahendra mengaku jika pihaknya belum bisa memastikan apakah pelaku mengalami nganguan kejiwaan atau tidak. “Langkah yang kami lakukan adalah tetap melakukan pemberkasan dan penahanan dan rencana kami kedepan akan melakukan pemeriksaan kejiwaan, tetapi lebih lanjutnya akan kami siapkan berkas,” Imbuhnya
Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya kini pelaku telah ditahan di Mapolres Kutim dan diancam pasal 187 KUHp dengan ancaman maksimal 12 tahun kurungan penjara. (Kabaretam)