Ramadhani : Tak Cuma Soal Kewajiban e-KTP, NPWP Kutim Juga Wajib Dimiliki

JEJAKKHATULISTIWA.CO.ID, Kutai Timur – Selalu menggaungkan tentang kewajiban masyarakat memiliki e-KTP Kutim jika sudah satu tahun berdomisili disini. Namun jangan lupa bahwa kewajiban lainnya yaitu memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pribadi. Anggota DPRD Kutim Ramadhani mengatakan jangan sampai karyawan atau seorang pekerja yang bekerja di Kutim namun membayar pajaknya diluar daerah.
“Tentunya ini sangat merugikan daerah,” imbuhnya.
Ia menjelaskan untuk wajib pajak karyawan, kewajiban perpajakannya tidaklah sebanyak wajib pajak (WP) badan, WP OP usahawan atau WP OP pekerja bebas seperti notaris, dokter, artis, dan lainnya. Cukup sekali dalam setahun yaitu hanya melaporkan penghasilannya paling lambat tanggal 31 Maret dengan menggunakan formulir 1770 SS apabila penghasilan brutonya tidak lebih dari Rp 60 juta atau mengisi formulir 1770 S apabila penghasilan brutonya lebih dari Rp 60 juta.
“Kan sudah jelas pos pendapatan negara dari sektor pajak. Hasil dari pungutan tersebut tidak lain adalah untuk membiayai belanja pemerintah pusat maupun daerah demi kesejahteraan masyarakat. Tetapi seperti yang seringnya terjadi dan yang kita ketahui juga, kesadaran warga negara kita untuk membayar pajak cukup rendah,” katanya.
Namun, sambungnya. Jika karyawan perusahaan yang sudah memiliki NPWP Kutim maka jelas secara otomatis akan langsung dipotong pajak oleh pihak perusahaan. Lantas bagaimana bagi yang belum memiliki NPWP Kutim. Ramadhani menegaskan lagi dan lagi ini menjadi tugas penting bagi pihak perusahaan.
“Jangan kecolongan lagi sudah cukup soal e-KTP masa iya NPWP juga. Keruk disini bayarnya disana lalu kita dapat apa,” pungkasnya.
Kedepannya, soal kewajiban NPWP pun akan terus digaungkan pada perusahaan agar karyawannya tertib dalam kewajiban. (ADV/JK)



