Kutai TimurTerkini

Romulus Haholongan Beberkan Soal Penggeledahan di BPKAD Kutim

JEJAKKHATULISTIWA.CO.ID, Kutai Timur – Usai melakukan penggeledahan dan penyitaan beberapa barang bukti di Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Asisten Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim, Romulus Haholongan, SH, MH beberkan terkait kedatangannya di Kantor BPKAD, ia bersama tujuh orang Tim Pidsus lainnya soal tindak pidana korupsi (Tipikor) pembayaran ganti rugi Koperasi Pegawai Negeri Tuah Bumi Untung Benua 2019 lalu.

“Pada Oktober 2022 kasus ini kita tingkatkan ke tahap penyidikan. Dari hasil penggeledahan kami menyita 82 buah dokumen, dan dua barang bukti elektronik. Ini khusus terkait Tipikor Koperasi Pegawai Negeri,” bebernya dengan didampingi Kepala Kejari Kutim Henriyadi W Putro bersama Kepala BPKAD Kutim Teddy Febrian. Kamis, (26/1/2022) malam.

Sementara itu, Kepala BPKAD Kutim Teddy Febrian menjelaskan terkait soal lahan dan bangunan Koperasi Pegawai Negeri Tuah Bumi Untung Benua yang terletak di Muara Gabus Sangatta, bahwa pemerintah daerah tidak memiliki kewajiban untuk membayar yang ada dalam putusan Pengadilan Negeri Sangatta, bahwa tergugat l (pihak koperasi) lah yang bertanggung jawab.

“Jadi berdasarkan teman-teman Kejati pemerintah daerah tidak harus membayar itu tapi kenapa malah dibayarkan,” jelasnya.

Namun, sambung Teddy. Dalam amar putusan itu pemerintah daerah jadi tergugat ll. Maka disinilah terjadi kesalahan tersebut. “Saya kurang paham ya bahasa hukumnya, yang jelas kami siap mendampingi dan membantu teman-teman dari Kejati. Salahnya dimana ya mereka lah sebagai aparat yang lebih paham,” sambungnya.

Lebih lanjut, bangunan Koperasi Pegawai Negeri Tuah Bumi Untung Benua pernah dibayarkan oleh pemerintah daerah sebesar Rp 5,4 miliar dan itu sudah termasuk denda. Lantas pucuk masalah yang ada bahwa yang berkewajiban membayar itu ialah koperasi bukan pemerintah daerah. Sementara koperasi itu bagian dari pemerintah.

“Namun masih ada beberapa kekurangan berdasarkan putusan pengadilan itu harus dibayarkan. Dan yang masalah utamanya adalah soal lahannya,” lanjutnya

Jadi, masih kata Teddy. Pihaknya juga minta pendampingan hukum lewat badan hukum BPKAD untuk melihat dalam ad/art itu punya siapa, dan apakah yang dilakukan pemerintah ini tidak salah. Kalau dalam ad/art koperasi itu milik pemerintah artinya pemerintah daerah tidak salah dalam hal ini.

“Dalam kasus ini saya pribadi sudah dua kali dipanggil, dan saya sampaikan juga ke Pengadilan Negeri Sangatta. Artinya proses ini tetap harus dijalankan, dan kami siap membantu teman-teman Kejati terkait apa saja yang mereka butuhkan untuk menyelesaikan masalah ini,” tandasnya. (JK)

Editor

Menyajikan berita yang aktual dan terpercaya

Related Articles

Back to top button
error: Content is protected !!