KriminalKutai TimurTerkini

Sita Dari 12 Tersangka, Polres Kutim Musnahkan 681,62 Gram Sabu dan 5059 Butir Pil LL

JEJAKKHATULISTIWA.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kutim memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 681,62 gram dan 5059 butir pil double LL. Kapolres Kutim AKBP Anggoro Wicaksono melalui Kasatreskoba AKP Damianus Jelatu mengungkapkan, kesemua barang haram yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil pengungkapan dari
10 laporan Polisi yang disita dari 12 orang tersangka yang terdiri dari 9 laki-laki dan tiga orang perempuan.

“Dengan delapan perkara sudah tahap I dan 2 perkara masih proses sidik, barang bukti yang dimusnahkan berdasarkan penetapan dari Kejaksaan Negeri Kutim serta dibuatkan berita acara pemusnahan barang bukti, selanjutnya barang bukti tersebut juga di sisihkan untuk keperluan Laboratorium Surabaya,” ungkapnya.

AKP Damianus Jelatu pun menyoroti sejumlah kasus besar peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Kutim dalam sembilan bulan terakhir. Jelatu menegaskan pihaknya akan terus melakukan pengembangan atas kasus-kasus peredaran gelap narkotika, utamanya peredaran dalam jumlah besar.

“Kasus narkoba tahun 2022 dari Januari hingga September, berdasarkan laporan polisi tersangka sebanyak 131 kasus, 149 orang, 134 orang, 12 orang laki-laki, anak-anak tiga orang,” pungkasnya.

Polisi dan juga masyarakat, diharapkan bisa berperan aktif membantu polisi memberantas obat terlarang dan minuman keras. Juga tetap mewaspadai alur lalu lintas peredaran narkotika dan obat-obatan. Terutama di kawasan pesisir Kutim, yang lebih penting, Polres Kutim mengajak seluruh masyarakat, mulai dari tokoh agama, pemerintahan dan juga masyarakat umumnya, bisa berperan aktif memberantas barang terlarang.

“Pemusnahan barang bukti hari ini juga berdasarkan laporan masyarakat,” imbuhnya. (Jk)

Editor

Menyajikan berita yang aktual dan terpercaya

Related Articles

Back to top button
error: Content is protected !!