AdvetorialDPRD Kutim

Faizal Tegaskan Pemerintah Harus Menjalankan Mandatory Spending

JEJAKKHATULISTIWA.CO.ID, Kutai Timur – Soal Mandatory Spending kembali ditekankan Fraksi PDI Perjuangan kepada pemerintah daerah. Hal itu diutarakan ketika pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2024 pada rapat paripurna ke-18.

Melalui Faizal Rachman, Fraksi PDI Perjuangan menegaskan pentingnya pemerintah daerah untuk menjalankan mandatory spending guna memastikan kesejahteraan dan pelayanan optimal bagi rakyat.

“Fraksi PDI Perjuangan Juga Menekankan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur untuk dapat menjalankan mandatory spending, yakni alokasi anggaran Pendidikan, Kesehatan, Dana Transfer Umum (DTU) untuk belanja infrastruktur dan Alokasi dana Desa (ADD),” terangnya, Senin (17/07).

Pada kesempatan tersebut, Faizal Rahman mengutarakan bahwa aspek “mandatory spending” harus menjadi prioritas utama dalam penyusunan APBD.

Dalam bidang pendidikan Fraksi PDI Perjuangan mendukung alokasi anggaran pendidikan sebesar 20% dari APBD sesuai amanat UUD 1945 pasal 31 ayat (4) dan UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 49 ayat (1).

“Pendanaan yang memadai untuk sektor pendidikan menjadi prioritas karena pendidikan yang berkualitas adalah kunci untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mengurangi kesenjangan sosial,” jelas Faizal.

Kemudian kedua, pada bidang kesehatan Fraksi PDi Perjuangan mendukung alokasi anggaran kesehatan pemerintah daerah provinsi, kabupaten/kota minimal 10% dari anggaran pendapatan dan belanja daerah di luar gaji sesuai UU No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

“Ketersediaan dana yang memadai untuk sektor kesehatan menjadi penting dalam meningkatkan aksesibilitas dan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat Kutim,” bebernya

Selanjutnya yang ketiga, pada Dana Transfer Umum (DTU) untuk belanja infrastruktur pihaknya mendukung penggunaan minimal 25% dari Dana Transfer Umum (DTU) untuk belanja infrastruktur daerah yang terkait dengan percepatan pembangunan fasilitas pelayanan publik dan ekonomi.

“Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kesempatan kerja, mengurangi kemiskinan, dan mengurangi kesenjangan penyediaan layanan publik antar daerah,” terangnya.

Dan Terakhir untuk Alokasi Dana Desa bersama Fraksi PDI Perjuangan Faizal, mendukung alokasi dana Desa (ADD) sebesar minimal 10% dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus.

“Pemberian dana Desa yang memadai penting untuk memperkuat pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di tingkat desa, serta meningkatkan kesejahteraan dan mengurangi kesenjangan antar daerah,” tutup Faizal. (Sls)

Editor

Menyajikan berita yang aktual dan terpercaya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button