KriminalKutai TimurTerkini

Stop Ilegal Logging, Polres Kutim Amankan Tiga Orang Tersangka

JEJAKKHATULISTIWA.CO.ID, Kutai Timur – Kepolisian Resort Kutai Timur (Polres Kutim) berhasil mengamankan tiga orang tersangka pelaku ilegal logging dari Kecamatan Batu Ampar, Kutim. Kapolres Kutim AKBP Anggoro Wicaksono melalui Kasatreskrim Polres Kutim Iptu I Made Jata Wiranegara mengatakan tiga orang pelaku dugaan Tindak Pidana Ilegal Logging yang berhasil di amakankan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kutim yakni D (38), J (41), dan E (50).

“Lokasi kejadiannya di Jalan Blok KM 55, kayunya berasal dari KM 41 Batu Ampar, dan KM 46 Desa Juk Ayak Telen,” katanya.

Untuk tersangka D kata Iptu I Made Jata Wiranegara keterlibatan tersangka D, J, dan E dalam praktek ilegal logging tersebut adalah dengan cara membeli kayu olahan jenis Ulin dan Meranti Putih dari penebang kayu atau penyinso, kemudian kayu tersebut ditarik menggunakan kerbau lalu disimpan di samping pondok penyinso yang merupakan areal penggunaan lain (APL) atau areal bukan kawasan hutan.

“Setelah nantinya akan dipindahkan ke penumpukan sementara dan akan diperjualbelikan untuk mendapatkan keuntungan pribadi,” pungkasnya.

Dari kejadian tersebut Polres Kutim berhasil mengamankan satu unit Dump Truk, dua unit alat sinsaw, satu buah alat penarik kerbau yang terbuat dari kayu, dan 25 kubik kayu Ulin dan Meranti Putih.

Untuk Barang buktinya, I Made Jata memaparkan dari tersangka E, kayu ada ulin dengan ukuran 8x8X4 sebanyak 62 batang, 4x18x4 sebanyak 55 batang, tersangka J 8x8x4 satu kubik, 10x1x4 satu kubik, 10x10x2 setengah kubik, dan papan Ulin setengah kubik. Sementara tersangka D, kayu Meranti Putih ukuran 8x18X14 sebanyak 288 batang, kayu Ulin ukuran 8x8x4 sebanyak 44 batang.

Kini ketiganya pun harus merasakan pahitnya hidup dibalik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka D, J, dan E pun disangkakan dengan pasal 12 huruf M sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 87 ayat 1 huruf B dan C Undang-Undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan, perusakan hutan. (JK)

Editor

Menyajikan berita yang aktual dan terpercaya

Related Articles

Back to top button
error: Content is protected !!