AdvetorialKukar

Pemkab Kukar Resmi Pisah BPBD dan Pemadam Kebakaran

JEJAKKHATULISTIWA.CO.ID, Kutai Kartanegara – Bupati Kukar Edi Damansyah secara resmi melantik pegawai yang mengisi Dinas Kebakaran dan Penyelamatan. Ini adalah OPD baru yang sebelumnya hanya berstatus ‘Bidang’ di BPBD Kukar.

Selama ini, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kukar menjadi OPD yang berwenang menangani bencana. Cakupan kerjanya untuk seluruh jenis bencana. Dari banjir, longsor, orang tenggelam, hingga kebakaran.

Unit Pemadam Kebakaran masuk di dalam BPBD sebagai bidang kerja. Setelah dievaluasi, Bupati Kukar Edi Damansyah memutuskan untuk memisahkan dua unit kerja tersebut.

Pemadam kebakaran kini resmi berdiri sebagai OPD sendiri. Bernama Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan. Skup kerjanya pada bencana kebakaran saja. Baik kebakaran pada permukiman maupun hutan dan lahan.
Edi Damansyah mengatakan, latar belakang pemisahan ini karena pemkab ingin program mitigasi kebakaran jadi prioritas.

“Dipisahkan agar bisa lebih fokus menjalankan tugas dan fungsinya. Sekarang (pemadam) sudah menjadi administrasi sendiri. Harapannya agar bisa bekerja lebih baik,” kata Edi, Rabu (7/6).

“Terutama kalau kita liha data, kebakaran lingkungan itu besar sekali. Itu kan akibat sambungan arus pendek, kompor, obat nyamuk. Saya sudah pesan agar banyak sosialisasi untuk mengingatkan masyarakat,” jelasnya lagi.

Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan serta BPBD ke depannya diintruksikan untuk melakukan pemetaan daerah rawan bencana. Beserta jenis bencana di setiap daerah.
Setelah pemetaan, nantinya pemkab bisa mempelajari lebih jauh. Dan menentukan program yang tepat untuk setiap permasalahannya.

“Nanti akan kami siapkan programnya. Ke depan, mitigasi mungkin sampai dibuatkan peraturan daerahnya. Kami akan susun dengan baik, karena di Kukar ini kan, banjir, tanah longsor, kebakaran hutan, kebakaran lingkungan penduduk sering terjadi,” lanjut Edi.

Meski sudah berdiri sebagai dinas baru, Pemadam Kebakaran untuk sementara waktu belum memiliki kepala dinas. Pasalnya ada mekanisme yang harus dilakukan.

“Pimpinannya belum ditunjuk, karena kalau pimpinan harus pejabat tinggi Pratama. Itu ada evaluasi ada uji kompetensinya. Pemilihannya melalui seleksi terbuka dan harus kami sampaikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara di Jakarta,” pungkas Edi Damansyah. (adv/vrn)

Editor

Menyajikan berita yang aktual dan terpercaya

Related Articles

Back to top button