Legislator PDIP Kutim Sampaikan Hal Ini Saat Sosialisasi Perda Ketenagakerjaan

JEJAKKHATULISTIWA.CO.ID, Kutai Timur – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kutai Timur (DPRD Kutim) menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2022 tentang Ketenagakerjaan pada Selasa (23/5).
Anggota DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan, Yusuf T Silambi mengungkapkan, bahwa terdapat dua versi pekerjaan yakni, pencari kerja dan pemberi kerja dalam hal ini perusahaan. Hal itu sudah tertuang serta dijelaskan pada Bab 4 Pasal 13 dan 14.
Ia juga menekankan ada beberapa peranan perusahaan untuk memberikan peluang atau membuka lowongan pekerjaan dan lagi-lagi itu sudah diatur dalam peraturan daerah (Perda).
“Silahkan lihat di halaman 12, perusahaan diperintahkan disini bahwa harus memberikan informasi pekerjaan kepada masyarakat. Yang kedua, perusahaan harus mempunyai kantor di sini, ketiga, perusahaan harus membuka lowongan pekerjaan dan mengumumkannya,” ujarnya.
Lebih lanjut disampaikannya, jika pihak perusahaan tidak melaksanakan apa yang telah tertera di dalam aturan tersebut. Ia menyarankan agar pekerja mendatangi perusahaan.
“Itu sudah diperintahkan oleh pihak Bupati dan DPRD untuk membuka lowongan dan menerima karyawan lokal,” kata Bendahara Umum PDI Perjuangan Kutim itu.
Selain itu, untuk para calon pencari kerja diarahkan mendaftarkan dirinya ke Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi. Karena menurutnya sangat disayangkan jika di Ktai Timur ini banyak penganggungaran. Sementara, lowongan telah terbuka lebar.
“Saya sayangkan kalau di Sangatta ini banyak pengangguran, bagi pencari kerja jangan juga duduk-duduk saja. Silahkan lihat pengumuman dan rajin-rajin cari informasi kepada Dinas Ketenagakerjaan serta perusahaan,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Sosialisasi Peraturan Daerah anggota DPRD kabupaten Kutai Timur daerah pemilihan 1 tahun 2023 tentang peraturan daerah Kabupaten Kutai Timur nomor 1 tahun 2022 tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan, dilaksanakan di kantor Desa Sangatta Utara, Kecamatan Sangatta Utara, Kutim. (Fzl)



