Soal PAW, Andi Asma Laporkan DPD Nasdem Kutim

JEJAKKHATULISTIWA.CO.ID, Kutai Timur – Usai meninggalnya Ketua Fraksi Partai Nasdem Kamsiah Rahman beberapa bulan lalu, kini proses Pergantian Antar Waktu (PAW) pun berjalan. Namun ada yang kurang pas, Andi Asma memilih untuk membuat laporan ke Pengadilan Negeri Sangatta terkait PAW yang dilakukan DPD Partai Nasdem. Dirinya (Andi Asma) memiliki suara tertinggi kedua setelah Almarhumah Kamsiah Rahman, lalu secara otomatis harusnya dirinya lah yang dilantik sebagai PAW.
“Ketua DPD Nasdem Kutim (Arfan) melakukan lompatan yang tidak logis secara hukum seharusnya Andi Asma yang di PAW menggantikan Almarhumah. Tetapi mengapa Ketua DPD Partai Nasdem malah merekomendasikan bahwa nomor urut dibawahnya Andi Asma yang akan nantinya ditetapkan (PAW),” ujar Kuasa Hukum Andi Asma, Syarif Pandu Arifin. Selasa (4/10/2022).
Ia merasa ini suatu kejadian yang tidak wajar terjadi dalam kerangka hukum. Sebagaimana dalam PKPU yang ada seharunya nomor urut berikutnya lah yang secara sah untuk menggantikan tetapi hal-hal tersebut tidak digunakan. “Kami akan lakukan upaya hukum dalam hal ini perdata dan melalui mekanisme partai, karena ada hak politik yang tidak bisa dihilangkan,” pungkasnya.
Andi Asma yang didampingi kuasa hukumnya membenarkan jika dirinya sempat tersandung masalah pidana namun dirinya sudah menjalani dan dibebaskan. Ia menegaskan seharusnya dari pihak DPD Partai Nasdem memanggil atau berkoodinasi ulang kepada yang bersangkutan.
“Tapi sejauh ini tidak pernah ada komunikasi ke saya. Bahkan satu hari setelah saya bebas saya menemui Ketua DPD Partai Nasdem disitu beliau menyampaikan bahwa sudah bersurat ke KPU, DPW, dan DPP untuk merekomendasikan tiga nama yang menjadi calon PAW disitu ada nama saya juga,” ungkap Andi Asma.
Bahkan, kata Andi Asma pada saat melaporkan fakta integritas memang ada larangan bagi seorang narapidana untuk mendaftar namun apabila seseorang yang sudah mendaftar lalu terkena kasus pidana tidak ada termuat dalam aturan. Artinya dirinya merasa masih sah untuk melenggang sesuai AD/ART menuju PAW.
Sementara itu, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) NasDem Kabupaten Kutai Timur, Arfan menegaskan terkait permintaan hak Andi Asma.
“Kalau dari kami (Partai) itu tidak ada haknya disitu karena itu kan di KPU, kami tidak dalam posisi siapa yang direkomendasikan. Jadi silahkan saja jalur apa yang ditempuhnya,” tegasnya.
Sebab ia mengaku pihaknya (Partai Nasdem) tidak memiliki kepentingan terselubung atau apapun terkait siapa yang akan direkomendasikan KPU. Ia pun menjelaskan Andi Asma memang menjadi suara terbanyak kedua setelah Kamsiah Rahman hanya saja dalam proses kemarin yang bersangkutan terlibat masalah hukum.
“Sempat kita cari beliau namun ternyata Andi Asma masih menjalani hukuman, bahkan ada dua syarat terpenting untuk yang dilantik itu pertama seseorang bebas narkoba dan tidak sedang menjalani hukuman itulah dasarnya PKPU,” jelasnya. (JK)



