AdvetorialDPRD Kutim

Joni Dorong Pemkab Kutim Galakkan Infrastruktur di Kampung Sidrap

JEJAKKHATULISTIWA.CO.ID, Kutai Timur – Berdasarkan Praturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 25 Tahun 2005 tentang Penentuan Batas Wilayah Kota Bontang dengan Kabupaten Kutai Timur dan Kutai Kartanegara. Kampung Sidrap masuk ke dalam wilayah administrasi Kutai Timur (Kutim).

Artinya, sudah selama 18 tahun daerah itu diakui secara hukum. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kutai Timur (DPRD Kutim), Joni, pun meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutim untuk melakukan pembangunan infrastruktur di Kampung Sidrap.

Sebab polemik Kampung Sidrap yang masih belum terpecahkan dengan Kota Bontang, menjadi perhatian utama. Joni menegaskan bahwa Pemkab Kutim memiliki kewenangan untuk membangun infrastruktur karena wilayah Kampung Sidrap secara geografis masih berada di Kutai Timur.

Joni mengemukakan contoh pembangunan infrastruktur di sekolah dan peningkatan pelayanan kesehatan sebagai upaya Pemkab Kutim untuk memajukan wilayah tersebut. “Misalnya bisa dilakukan pembangunan infrastruktur di sekolah atau peningkatan pelayanan kesehatan, itu Pemkab Kutim berhak melakukannya karena masih wilayah Kutim kan,” kata Joni pada Selasa (18/7).

Namun, Joni juga mengingatkan bahwa pembangunan infrastruktur di Kampung Sidrap perlu dilakukan dengan hati-hati mengingat beberapa wilayahnya merupakan hutan lindung di Taman Nasional Kutai (TNK).

Joni menegaskan bahwa selama Kampung Sidrap masih berada di wilayah Kutai Timur, Pemkab Kutim memiliki kewenangan sepenuhnya untuk melaksanakan pembangunan infrastruktur di wilayah tersebut. “Kita sah-sah saja membangun disana karena kan Kampung Sidrap masih milik Kutim,” tambah Joni. (Arf)

Editor

Menyajikan berita yang aktual dan terpercaya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button