AdvetorialDPRD KutimLingkunganNasional

Berpotensi Merusak Lingkungan, Hepnie Tegaskan Menolak Kebijakan Eskpor Pasir Laut

JEJAKKHATULISTIWA.CO.ID, Kutai Timur – Melalui terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26/2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut, keran ekspor pasir laut kembali dibuka. Setelah sebelumnya dilarang pada pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri tahun 2003. Kebijakan itu pun menuai beragam tanggapan.

Anggota DPRD Kutai Timur, Hepnie Armansyah, turut merespons nya dengan menegaskan menolak kebijakan PP 26/2023 yang dikeluarkan oleh Presiden Republik Indonesia. Hepnie, sapaannya, menilai bahwa beleid itu berpotensi merusak lingkungan hingga mempengaruhi keberlanjutan sumber daya alam di laut termasuk kawasan pesisir.

Di samping itu ia menyampaikan Kabupatwn Kutai Timur mempunyai kekayaan alam yang melimpah. Dan sumber daya pasir termasuk sangat berharga yang dimiliki Kutai Timur.

Tetapi, jika ekspor pasir dilakukan secara tidak terkontrol. Maka bisa menimbulkan kerusakan lingkungan yang sangat sulit diperbaiki di masa mendatang.

“Dari mana mau diambil pasirnya kalau bukan dari pesisir pantai. Saya pikir itu pemerintah harus mau mampu menahan diri dulu lah,” tuturnya.

Penolakan itu diutarakan oleh Hepnie ketika diwawancarai media ini, di Gedung DPRD Kutai Timur pada Senin, (5/6). Pada kesempatan tersebut pula, ia mengungkapkan kecemasannya terhadap dampak negatif yang mungkin terjadi akibat ekspor pasir.

Legislator dari Partai Persatuan Pembangunan itu juga menanggapi peranan pasir yang memiliki fungi penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem. Menurutnya, pasir dalam hal ini juga berperan menjaga kualitas air dan mencegah erosi pantai.

“Artinya kalau pendapat saya ya, saya gak sepakat karena itu akan memperluas kerusakan lingkungan. Akan memperparah lah, abrasi saja sudah cukup menjadi masalah ditambah lagi dengan adanya eksploitasi pasir,” katanya.

Dengan adanya ekspor pasir dalam skala besar, keberadaan habitat-habitat ini akan terancam dan mengakibatkan gangguan serius pada ekosistem lokal.

Penghujung wawancara ia meminta kepada Pemerintah Provinsi Kaltim agar berhati-hati. Jika saja terdapat perusahaan tambang pasir yang akan mengurus izin pertambangan terkait eksploitasi pesisir tersebut. (Arf)

Editor

Menyajikan berita yang aktual dan terpercaya

Related Articles

Back to top button